Beranda DAERAH Sumut Dorrrr!! 1 Orang Dari 3 Pelaku Narkotika Ditembak Kakinya Oleh Personil Satnarkoba...

Dorrrr!! 1 Orang Dari 3 Pelaku Narkotika Ditembak Kakinya Oleh Personil Satnarkoba Polres Serdang Bedagai

44
0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Dari hasil pengembangan personil Satnarkoba Polres Sergai, dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika dan menemukan beberapa barang bukti, jenis shabu-shabu dan ganja pada waktu yang berbeda.

Masing-masing berinisial, RAH (32) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kec. Tanjung Beringin ditangkap pada hari Jumat, 8/11/2024 di Dusun I Desa Tebingtinggi dengan barang bukti shabu 16,88 gram, RA (54) warga Desa Pematang Kuala ditangkap pada 9/11/2024 dengan barang bukti ganja 1,7 kilo gram sementara IL (34) warga Pantai Cermin, Kec. Pantai Cermin berhasil dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki nya, karena pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah sajam jenis pedang kepada personil sewaktu mau ditangkap.

Adapun IL sewaktu ditangkap melakukan pengancaman dengan sajam kepada personil Satnarkoba Polres Sergai dan pelaku langsung ditembak kaki nya saat akan melarikan diri, dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 14 (empat belas) plastik klip transparan berisikan 3,40 gram shabu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu melalui Waka Polres Sergai KOMPOL Mukmin Rambe didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan dalam press release nya Jumat, 15/11/2024 di halaman Mapolres Sergai,

“Personil Satnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap 3 orang dalam peredaran gelap narkotika, masing IL, RAH, RA dalam waktu yang berbeda dan dari masing-masing pelaku ditemukan narkoba jenis ganja dan shabu-shabu,” jelas Mukmin Rambe.

Wakapolres Sergai menjelaskan jika salah seorang pelaku yang berada di kursi roda berinisial IL berhasil di tembak kaki nya oleh personil,

“Seorang pelaku tersebut saat akan dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, ada sajam jenis pedang yang diayunkan oleh pelaku kepada personil untuk melarikan diri. Sehingga pelaku pada saat penangkapan berhasil kabur, namun personil berhasil melumpuhkan dengan menembak kaki kanan pelaku, kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas nya.

Saat ini ketiga pelaku telah dilakukan penahanan di Satnarkoba Polres Sergai, dengan alat bukti dan diancam pidana 20 tahun kurungan atau paling singkat 5 tahun kurungan sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1). (gntv/eyp)