
Medan | Gnewstv.id
Diungkap Dalam Dialog Publik yang diinisiasi Pihak Akademisi Dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) berkolaborasi dengan Forum Petisah Bersatu (FPB), Pada Sabtu (7/10/2023) pagi di Lapangan Terbuka Jln.Burjamhal, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan-Petisah ,Kota Medan yang mengangkat Tema “Hak Pengelolaan (HPL) Petisah Bagaimana Nasibmu ? Persfektif Akademik Bersama Dosen UNPAB, bahwa Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 pada 3 Oktober 2023 lalu yang merupakan kabar baik untuk Ribuan Warga Petisah tengah.
Selama tujuh tahun terakhir ini Warga Petisah tengah merasa resah karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik mereka tidak dapat diperpanjang lagi di Kantor ATR/BPN Kota Medan karena Pemko Medan tidak mengeluarkan Rekomendasi Perpanjangan HGB sejak Tahun 2016 lalu, namun pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 ini ada harapan bahwa Sertifikat HGB milik Warga Petisah Tengah yang berada di atas Lahan HPL Pemko Medan dapat dipindahtangankan dengan alasan untuk kepentingan umum.

Dialog Publik yang diselenggarakan ini dihadiri sebanyak duaratusan warga Petisah Tengah dari sejumlah Ethnis, mulai dari Ethnis Tionghoa, Batak, Jawa, Thamil, Aceh yang terlihat Antusias mengikuti Dialog Publik dengan menghadirkan empat Narasumber dari masing-masing bidang keilmuannya seperti Assoc Prof.Dr H.Abdiayanto,S.E,M.Si yang menyampaikan tentang Ekonomi Publik, Dra.Mariyam AK,M.Si,CA selaku Dosen dan Senior Auditor BPK RI yang menyampaikan Untung Ruginya terhadap Konflik Lahan HPL Petisah Tengah.
Selanjutnya Assoc Prof.Dr. Renny Maisyarah,S.E,M.Si,AK,CA selaku Praktisi Dosen Magister Akuntansi UNPAB yang mengangkat dari bidang akuntansi terkait konflik Petisah Tengah yang berada di lahan HPL Pemko Medan. Sedangkan Dr.Henry Sinaga,S.H,MKN selaku Praktisi Hukum menyampaikan tentang aspek hukum atas konflik yang dihadapi warga Petisah Tengah meskipun dalam kurun 7 tahun terakhir warga Petisah Tengah mesih berjuang lewat jalur non litigasi dan dalam Dialog Publik ini Henry juga menyampaikan kabar baik soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Tanggal 3 Oktober 2023 lalu tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dan dialog publik ini dipandu oleh moderator Efrizal Adil, S.E.M.A

Hadir dalam acara Dialog Publik itu Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P Sugianto Makmur, Tokoh Masyarakat Petisah Tengah Moko Kusuma, Tokoh agama, Pihak Kepolisian Polsek Medan Baru.
Dalam dialog Publik yang dipandu oleh moderator Efrizal adil, S.E.M.A begitu interaktif antara narasumber yang menyampaikan kajian mereka dan warga Petisah Tengah yang menyampaikan pertanyaan dan harapannya seputar nasib mereka.
Mulai dari perubahan Sertifikat HGB diatas Lahan HPL Pemko Medan menjadi SHM, masalah Pembayaran ganti Rugi lahan ke Pemko Medan dan Besaran Ganti Rugi apakah sesuai NJOP, dan semua pertanyaan yang timbul ini diharapkan kepada Narasumber dapat merumuskan regulasinya bersama pemerintah Pemko Medan sesuai Pembahasan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2023 lalu.
Usai acara Dialog Publik soal Konflik Lahan HPL Petisah tengah ini, Assoc Prof.Dr H.Abdiayanto,S.E,M.Si selaku Dosen dari UNPAB kepada wartawan mengatakan bahwa Kegiatan Dialog Publik Bersama Forum Petisah Bersatu dengan Tema “Hak Pengelolaan (HPL)Petisah Bagaimana Nasibmu ? Persfektif Akademik Bersama Dosen UNPAB sangat diapresiasi. “Kami selaku Dosen diwajibkan beban kerja dosen salahsatunya pengabdian masyarakat , dan dalam kajian, saya mengajak teman-teman lain kami mengambil topik yang sesuai dengan dengan topik ekonomi pubik dan semauanya ada di Petisah Tengah ini, dan Dialog Publik ini baru dilakukan oleh UNPAB saja belum dilakukan universitas lain,” Ujar Abdiyanto.

Assoc Prof.Dr. Renny Maisyarah,S.E,M.Si,AK,CA menambahkan bahwa kehadiran para dosen dalam dialog publik dengan warga Petisah Tengah ini memberikan semangat untuk terus memperjuangkan dan memperkuat warga terdampak. “Para Dosen ingin membantu memberikan solusi kepada masyarakat berupa kajian sesuai keilmuan yang ada,” Tukas Renny Maisyarah.
Sementara Ketua Forum Petisah Bersatu (FPB) Perry Iskandar mengatakan menyambut gembira ajakan dari Universitas Panca Budi untuk berkolaborasi dengan FPB, tentu pihak warga Petisah mendapat angin segar, dimana dunia pendidikan dari Akademisi telah bergabung.” Bukan Saja dari segi hukum dan ekonomi, namun dari segi lainnya kita dapat,” kata Perry.
Sedangkan Dr.Henry Sinaga,S.H,MKN selaku Praktisi Hukum mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 pada tanggal 3 Oktober 2023 dan Perpres ini merupakan kabar Baik.
“Dengan lahirnya Perpres ini memberikan solusi terhadap penanganan konflik itu melalui pemindahtanganan sesuai dengan pasal 47 ayat (3) disebutkan bahwa, penyelesaian konflik antara pemerintahan daerah dengan warga pengguna atau yang memanfaatkan asset milik daerah itu dapat diselesaikan dengan pemindahtanganan demi kepentingan umum, Petisah ini sekarang sudah digunakan untuk kepentingan umum, ada masyarakat yang tinggal sudah lebih dari duapuluh tahun, ada rumah sakit, ada sekolah, ada tempat ibadah dan kuburan untuk kepentingan umum, dan itu diatur dalam Perpres tersebut,”Tegas Henry Sinaga.

Menurut Henry Sinaga, dalam Perpres tersebut disebutkan tenggang waktu penyelesaian konflik agraria atau pemindahtanganan ini antara tahun 2023 hingga 2024, dan hal inilah yang harus dibahas dan dirumuskan, seperti misalnya antara lain terkait ganti rugi lahan yang harus dibayarkan warga Petisah terhadap Pemko Medan.
Sedangkan Sugianto Makmur selaku Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P yang juga mewakili Warga Petisah Tengah mengatakan menyambut baik atas dialog publik yang diinisiasi pihak Universitas Panca Budi dan Forum Petisah Bersatu dan terutama terbitnya Perpres.

“Kami menyambut baik terutama dengan Terbitnya Perpres nomor 62 Tahun 2023 pada tanggal 3 Oktober, sehingga peluang untuk menjadi Hak Milik itu terbuka, dan dalam dialog lisan saya di kantor Staf Presiden, ternyata Presiden ingin segera menyelesaikan sebanyak mungkin konflik-konflik agraria, dan salahsatunya konflik HGB diatas HPL, dan saya berharap prosesnya mudah dan semurah mungkin, dan Warga berharap dan bermohon kepada pemerintah tentang kepastian hukum,” Kata Sugianto.
Setelah Dialog Publik ini, pihak Universitas Panca Budi (UNPAB) dan Forum Petisah Bersatu (FPB) direncanakan akan mengkaji dan merumuskan kembali soal Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tersebut .(Surya ).





