Beranda NEWS DISINYALIR SENGAJA BUANG LIMBAH INFEKSIUS DAN LIMBAH B3  SEMBARANGAN  DI BELAKANG PUSKEMAS...

DISINYALIR SENGAJA BUANG LIMBAH INFEKSIUS DAN LIMBAH B3  SEMBARANGAN  DI BELAKANG PUSKEMAS NAGORI DOLOK,  APH DIMINTA SEGERA USUT KASUS MEMBAHAYAKAN INI..!!!

0

Ket Gambar – Diduga Temuan Limbah B3 dan Limbah Infeksius yang disinyalir sengaja di Buang dan di bakar sudah cukup lama, tepat di Belakang kantor Puskesmari Nagori Dolok,Kecamatan Silau Kahean ,Kabupaten Simalungun, Di Sumatera Utara.

Simalungun – Gnewstv.id 

Ratusan bahkan ribuan temuan diduga limbah  Infeksius dan Limbah B3 berbahaya  yang berserakan di belakang kantor Puskesmas kecamatan Silau kaheann, kabupaten Simalungun propinsi Sumatera Utara, yang diduga sengaja di buang dan di bakar berserakan di belakang kantor puskesmas tersebut. Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Usut segera kasus ini.

hal ini  di Kemukakan Ketua LSM Kualisi Pewarta : Rony Syaputra yang langsung terjun ke Lokasi puskemas di Kabupaten Simalungin tersebut.perlunya penegasan khusus bagi pemerintah terkait khususnya Dinas Kesehatan dan Kantor Lingkungan hidup,Kabupaten Setempat  dan juga para pihak penegak hukum,untuk  turun tangan menindak lanjuti kasus temuan dugaan Limbah sangat  berbahaya ini.

Limbah medis beracun tersebut seharusnya di tangani dengan tepat  bukan sembarangang saja, “ujar rony Syaputra ,kepada awak media ini,pada minggu 10/11/2024, Apabila tidak dilakukan pengelolaan yang baik, limbah medis bisa menjadi sumber kontaminasi yang menginfeksi. Bukan hanya akan menularkan penyakit, namun dapat mengancam keselamatan orang. 

Dalam investigasi tim koalisi pewarta aktivis LBH dan LSM di lokasi telah di temukan  dugaan Limbah Infeksius,pada sabtu 09/11/2025,sekira pukul 13.25.Wib, di lokasi yang 

Merupakan limbah medis yang disinyalir  mengandung darah maupun cairan yang asalnya dari sisa jaringan tubuh manusia, karena prosedur medis. Seperti dari kegiatan bedah operasi, ataupun pengambilan sampel tubuh manusia.

Limbah medis ini berasal dari bahan sekali pakai. Seperti selang dan botol infus, kain kasa, yang dipakai untuk atasi cairan tubuh. Bisa berupa darah, liur, keringat ataupun urine. Mengandung virus ataupun zat infeksius mematikan.

Yang seyogyanya penangananya,  harus dilakukan sterilisasi terlebih dahulu, baru kemudian melalui proses pembakaran dengan metode dan alat khusus mesin penghacur limbah ( Insgenerator).

2. Limbah Patologis jenis limbah sampah yang asalnya dari jaringan manusia berupa organ dalam serta bagian-bagian tubuh lainnya. Limbah semacam ini biasanya didapatkan usai menjalani prosedur operasi dan otopsi. 

Yang penanganannya dengan meletakkannya pada wadah anti bocor dan menandai dengan label khusus atau warna khusus yang kemudian diolah secara khusus . Jenis limbah medis seperti ini masuk kategori organic namun bisa juga mengandung zat-zat yang membahayakan kesehatan manusia.

3. Limbah Benda Tajam

Sampah medis yang satu ini mencakup alat-alat medis yang digunakan saat perawatan penyakit manusia . Biasanya merupakan sampah dari alat sekali pakai semacam jarum suntik ataupun alat penyayat.

Yang penanganan dengan membuangnya di kotak khusus dengan warna kuning yang memiliki simbol khusus benda tajam. Perlu berhati-hati dalam pengolahannya karena bisa melukai diri.

4. Limbah Kimia

Tak cuma menghasilkan limbah yang bersifat biologis saja, dunia medis juga menghasilkan limbah kimia. Contohnya adalah cairan reagen ataupun sisa-sisa dari kegiatan laboratorium dan penelitian.

Yang penangananya imbah medis jenis kimia ini dijumpai dalam jumlah yang besar maka memerlukan kemasan dan wadah khusus. Bisa juga dikelompokkan dengan limbah infeksius. Kemudian diberikan pada pihak yang mengelolanya secara khusus pula.

5. Limbah Farmasi

limbah medis ini dikelola dengan baik dan benar pula. Khawatirnya akan dipakai atau disalahgunakan jika limbah ini dibuang dengan sembarangan. Contohnya limbah medis jenis farmasi adalah obat-obatan ataupun vaksin yang telah kedaluwarsa atau tak layak konsumsi sebab sudah terkontaminasi. 

Yang penangananya  limbah farmasi dengan mengembalikannya kepada apotek agar bisa diproses sesuai prosedur mereka. Bisa juga dikelompokkan dengan limbah infeksius dalam penyimpanannya.

6. Limbah Sitotoksik

Limbah yang satu ini merupakan hasil buangan atau sisa dari produk ataupun bahan berbahaya dan beracun. Biasanya dipakai untuk pengobatan penyakit kanker atau kemoterapi. Sehingga jika tak diolah dengan baik juga bisa jadi pemicu kanker atau adanya mutasi gen. 

Cara menangani limbah sitotoksik harus dikumpulkan dalam wadah khusus yang anti bocor dan kuat. Diberikan juga label sitotoksik sebagai penanda bahaya.

 limbah medis ini bisa membahayakan petugas medis, petugas kebersihan instalasi kesehatan, dan juga pasien serta orang sekitar. 

Jelasnya limbah tersebut harus di tangani secara  profesional untuk bisa mengelola limbah medis sesuai standar.

Kepala Puskesmas negeri Dolok.ketika coba di konfirmasi tim ini , untuk di minta keterangan di kabarkan  tidak bisa hadir, dan yang ada hanya seseorang yang mengaku sebagai staff di puskemas  Itu, dan itupun  enggan menyebutkan namanya. Hingga pemberitaan ini di terbitkan pihak dari  Puskesmas Nagori Dolok , Kabupaten Simalungin., belum bisa memberikan keterangan apapun.kepada awak.media dan tim yang terjun ke Lokasi Puskemas di Ujung Kabupaten Simalungun Itu.

Dalam hal ini Pihak Pejabat dan puskesmas Nagori Dolok kecamatan,  Nagori Dolok kabupaten Simalungun,Sumut , Diduga Kuat  telah mengangkangi bahkan  melanggar Peraturan pemerintah UU no 22 tahun 2021 , peraturan menteri no 6 tahun 2021, (Permen LHK 70, 63,59,56,dan 53 tahun 2016 ) 

UU No 3 tahun 2008 ,No 18 tahun 2008 , UU no 10 tahun 2013 dan PP 101 tahun 2014 ,PP 74 tahun 2001 , PP 81 tahun 2012. serta Undang Undang nomot 44 tahun 2004 tentang standart rumah Sakit,

Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pencemaran Lingkungan, dengan acaman pidana Penjara 10 sampai dengan 15 tahun kurungan dan denda 10 sampai dengan 15 Milyar rupiah jika mengakibatkan korban jiwa. ( tim –gnewstv.id )