Teks photo: Kantor Camat Teluk Mengkudu dan saat tersangka Kades Desa Pasar Baru Suriadi diperiksa JPU Kejari Sergai-Sumatera Utara
Sergai, Sumut. Gnewstv.id
Penyidik unit 4 Tipidter Polres Sergai Tahap 2 kan Kades Suriadi ke JPU Kejari Sergai, Senin (27/5) siang. Dan Kasi Intel Kejari Sergai langsung merespon awak media dengan menyatakan tegas, bahwa tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan dan dikirim ke Lapas IIB Tebing Tinggi.
Berawal dari penyidikan di Polres Sergai terkait Pemalsuan tandatangan yang dilakukan Suriadi (46) Kades Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Sehingga Kepala Desa tersebut terjerat ke pidana.
Suriadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik 4 Tipidter Polres Sergai pada Senin, 15/4/2024 yang lalu, hari ini tahap pelimpahan (tahap 2) nya ke JPU, Senin (27/5).
“Hari ini kita terima pelimpahan nya dari penyidik unit 4 Tipidter Polres Sergai (27/5),” jelas Kasi Intelijen Kejari Sergai Romel Tarigan.
Romel Tarigan lebih jauh menerangkan, untuk proses penangguhannya tidak ada,
“Permohonan penangguhan tidak ada kita terima dan kepada TSK kita lakukan penahanan. Tersangka langsung kita kirim ke Lapas IIB Tebing Tinggi, sebagai pertimbangan tersangka tidak melarikan diri nanti nya,” jelas nya dengan buru-buru karena menghadiri rapat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpisah, Camat Teluk Mengkudu, Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, dikonfirmasi terkait status kekosongan jabatan Kepala Desa yang ditahan oleh JPU, namun Camat tersebut “Bungkam” tak merespon awak media di sambungan kontak WhatsApp.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai, Drs. Pajar Simbolon,
“Konfirmasi ke Camat Teluk Mengkudu, kita akan tindak lanjuti apa proses selanjutnya,” terang nya saat dihubungi.
Kepala Desa Pasar Baru Suriadi di ancam pidana atas pemalsuan tanda tangan, dengan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 dan Pasal 55-56 KUHPidana, ancaman pidana 6 tahun kurungan. (Erick Yoma)










