Serdang Bedagai-gnewstv.id
Kepala badan pengendali bencana daerah (BPBD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan (08) judul paket pekerjaan konstruksi bodong (fiktif) tahun anggaran 2023 senilai 16,1 Miliar Rupiah kepada pengusaha jasa konstruksi.
Delapan paket pekerjaan konstruksi tersebut diyakinkan oleh Frits Ueki Prapanca Damanik akan segera diserahkan oleh badan nasional penanggulan bencana (BNPB) pusat, melalui mekanisme hibah rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) kementrian keuangan RI kepada BPBD Kabupaten Sergai.
Frits juga meyakinkan pengusaha jika ke delapan paket pekerjaan konstruksi itu benar akan segera dicairkan anggarannya oleh kementrian keuangan RI setelah nanti dilakukan penandatanganan MOU oleh kepala daerah dengan BNPB Pusat.

Kemarin awak pada rabu, 27 maret 2024,sekira pukul 11.01.Wib, awak media Cyber ini, coba menkonfirmasikan terkait dugaan kasus ini kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,kabupaten Serdang bedagai frits Ueki Prapanca Damanik, Via whatsapp milik frist di nomor : 0822-8919-xxxx,namun Whatshap milik frist tak berbalas sama sekali.
Modus operandinya, dibantu oleh seorang staffnya (AS) yang diduga orang suruhan Kaban BPBD Frits, menjajakan delapan paket proyek tersebut dengan menjanjikan kepada para calon pengusaha konstruksi jika proses pengerjaan kedelapan proyek itu akan segera dilaksanakan melalui mekanisme penghujukan langsung (PL).karena menurut pengakuan AS kedelapan paket proyek itu adalah proyek dana siap pakai (DSP), maka setiap calon pengusaha konstruksi yang sudah menyetorkan uangnya akan dibuatkan kuasa direktur perusahaan yang sudah dihunjuk oleh AS dinotaris untuk proses selanjutnya pencairan dana down paymentnya (DP) yang dijanjikan AS sebesar 25% dari setiap pagu anggaran proyek tersebut.
Sejumlah pengusaha konstruksi yang diiming imingi akan mendapatkan pekerjaan konstruksi itu tergiur dan menyetorkan sejumlah uang sebagai panjar tanda jadi pengikatan pekerjaan (Pengantin), storan para calon pengusaha konstruksi itupun bervariasi sesuai nilai paket proyek yang ditawarkan, melalui aksinya itu AS berhasil maraup uang ratusan juta rupiah.
Namun, hampir satu bulan sejak uang ratusan juta rupiah yang telah distorkan oleh pengusaha konstruksi itu dikantongi AS, janji janji yang diucapkan oleh AS tentang keabsahan kedelapan proyek DSP di BPBD sergai itu tak kunjung tiba.
Bahkan salah seorang perwakilan pengusaha coba mencari informasi dari berbagai sumber yang valid dilingkungan Kantor BPBD dan Pemkab Sergai, dari keterangan keterangan yang diperoleh tersirat keraguan atas kebenaran adanya delapan paket proyek yang diperjual belikan oleh staff Kaban BPBD AS.
Pengusaha jasa konstruksi terus melakukan upaya mengkonfirmasi langsung kepada Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi pada 15 Maret 2024,
Dalam keterangannya, Kaban BPBD Frits mengakui bahwa uang yang distorkan ke AS juga sudah diserahkan ke dirinya dan Frits mengakui bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh AS.
“AS itu staff saya yang diperbantukan ke BPBD dari staff Kecamatan Silindak, apapun yang dilakukannya terkait penerimaan uang storan dari pengusaha dan janji yang sudah terlanjur diucapkannya akan menjadi tanggung jawab saya”, Kata Frits.
Selanjutnya, Frits juga menjelaskan terkait kedelapan paket pekerjaan senilai 16,1 miliar rupiah itu, bahwa proses pengadaan barang dan jasanya nanti akan melalui mekanisme lelang di ULP Kabupaten Sergai sebab kedelapan paket pekerjaan itu masuk dalam klaster rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) dan bukan proses penghujukan langsung atau DSP atau seperti yang telah dijanjikan AS, pernyataan Kaban itu sekaligus membantah dan mengklarifikasi ucapan staffnya AS.
“Tentang kebenaran delapan paket pekerjaan rekonstruksi itu, anggarannya saat ini sedang dalam proses menunggu keluarnya peraturan mentri keuangan (PMK) tahun anggaran 2024 yang sedang diundangkan atau dinomori sebab PMK tahun anggaran 2023 telah dibatalkan oleh mentri keuangan, jadi anggaran 16,1 Miliar Rupiah itu akan masuk ke dalam anggaran 2024.
Tahapan selanjutnya setelah PMK dinomori, maka akan diundanglah kepala daerah untuk melakukan MOU di BNPB Pusat di Jakarta setelah itu baru dananya akan ditransfer ke rekening BPBD Sergai dan segera akan kita tayangkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasanya di unit ULP Sergai”, beber Frits.
Frits juga mengklaim bahwa dirinya akan segera berangkat ke Jakarta pada Selasa, tanggal 19 Maret 2024 untuk kembali mempertanyakan proses hibahnya dari Kementrian Keuangan RI dan dari BNPB Pusat .
“Saya sudah diundang oleh oknum dari Kemenkeu dan BNPB agar bertemu dengan mereka di Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024 dalam acara makan malam bersama dan setelah saya pulang dari Jakarta Rabu, 29 Maret 2024 (Red) akan saya kabarkan perkembangannya”, tutur Frits.
Namun setelah jadwal yang dijanjikan Frits kembali dari Jakarta hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan dan stetmen yang signifikan disampaikan oleh Frits kepada pengusaha jasa konstruksi tersebut berdasarkan data dan fakta yang berasal dari kementrian keuangan RI maupun dari BNPB Pusat.
Dari gelagat Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi yang ditenggarai koruptif dan manipulatif ini telah menimbulkan kerugian pada pihak pengusaha jasa konstruksi, kerugian itu tidak hanya bersifat materil bahkan dengan menjanjikan dan mengiming imingi yang tidak sesuai fakta sebenarnya, pihak pengusaha juga telah dirugikan secara immateril.
Sebagai seorang aparatur sipil negara esalon II yang menjabat sebagai Kaban BPBD Sergai, Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan paket proyek fiktif kepada para calon pengusaha jasa konstruksi, untuk itu diharapkan kepada aparatur hukum negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumut, Tipikor Polda Sumut dan KPK RI untuk dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang meresahkan dan merendahkan martabat ASN.
Kronologi dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik dan Agus Salim Staf dikantor Kecamatan Silindak.
Pada tanggal 17 Februari 2024, Agus Salim (AS) melalui kerabatnya mengundang Pengusaha Jasa Konstruksi (Korban) bertemu di rumah kerabat AS di desa dolok menampang sekitar jam 14.00 Wib..
Dalam pertemuan itu AS menawarkan proyek yang diklaimnya berasal dari dana siap pakai (DSP) BNPB RI yang telah dihibahkan ke BPBD Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2023. Sambil memperlihatkan satu jilid RAB “Rehabilitasi Jembatan Dusun I Desa Meriah Padang Kecamatan Tebing Tinggi senilai 2,5 Miliar Rupiah”.
Dalam penjelasannya AS menyatakan bahwa akibat proses jadwal Pemilu 2024 maka proses pelaksanaan proyek tersebut memgalami keterlambatan. Proses pencairan DP sebesar 25 % dari nilai pagu proyek akan dilaksanakan paling lama diakhir bulan Februari 2024 agar pelaksanaan proyeknya bisa dikerjakan pada awal Maret 2024.
Selanjutnya AS juga mengatakan kepada Korban pada saat proses pengajuan proyek DSP tahun 2023 lalu, ada delapan paket pekerjaan yang sudah disetujui BNPB dengan jumlah keseluruhan sebesar 16,1 Miliar Rupiah dan dananya juga sudah tersedia dalam rekening bank BNI milik BPBD Sergai.
AS juga meyakinkan Korban jika paket proyek yang ditawarkannya itu proses rekrutmen CV nya (perusahaan) sudah dilaporkan dan terverifikasi oleh panitia DSP BNPB selaku PPK, oleh karenanya Korban tidak perlu lagi mencari CV hanya tinggal membuat akta kuasa direktur agar lebih mudah untuk menandatangani kontrak kerja termasuk urusan pencairan dana proyek yang menurut AS ada tiga termyn pembayaran, yakni termyn I sebagai DP 25 %, kemudian termyn II 25 % dan terkahir termyn III 50 %.
Untuk itu AS meminta jika Korban bersedia menjadi kontraktor pelaksana proyek tersebut, Korban diminta untuk menyerahkan komitmen fee sebesar 15 % dari nilai proyek dengan 3 kali tahapan pembayaran atau sesuai termyn dan untuk tanda jadinya Korban harus menyiapkan dana take over didepan sebesar Seratusan Juta Rupiah sudah termasuk didalamnya biaya akta Notaris dan pinjam pakai perusahaan.
Selanjutnya AS meminta Korban untuk meninjau lokasi proyek dimaksud agar lebih meyakinkan bahwa proyek DSP itu benar benar ada dan Korbanpun mengiyakannya, pada tanggal 19 Februari 2024 Jam 10.00 Wib AS dan Korban bertemu di wilayah Kanpung Pon dalam pertemuan itu AS kembali menawarkan proyek sembari menunjukkan satu jilid RAB “Rehabilitasi Jembatan Desa Pardomuan Desa Dolok Masihul senilai 1 Miliar Rupiah”,
Karena di iming imingi AS, Korbanpun tergiur untuk meninjau lokasi kedua proyek yang ditawarkan AS tersebut, hingga akhirnya Korbanpun menyerahkan uang sejumlah Seratusan Juta Rupiah kepada AS, selanjutnya untuk lebih meyakinkan lagi AS meminta Korban mengirimkan KTP dan NPWP untuk administrasi kuasa Direktur di Notaris yang di klaim AS sebagai rekanannya.
Dua minggu berlalu atau pada saat akhir bulan Februari 2024, Korban menagih janji janji AS terkait proses kuasa Direktur di Notaris dan pencairan DP 25 %j ,akan tetapi AS tidak memberikan jawaban yang benar dan fakta, AS hanya mengatakan jika semua tahapan yang ditagih Korban masih dalam proses, bahkan AS baru menjelaskan jika 8 paket proyek DSP itu satu DIPA anggaran, dalam pelaksanaannya harus serentak tidak boleh satu persatu, begitu pula untuk pencairan DP 25 % nya, harus serentak kedelapan paket proyek tersebut.
Untuk itu AS kembali menawarkan Korban paket proyek “Rehabilitasi dan Rekonstruksi DAM Sei Parit senilai 4 Miliar Rupiah”, demi terlaksananya proses kegiatan proyek yang sudah dijadwalkan sesuai keterangan AS, Korban kembali menerima tawaran AS dan kembali menyerahkan sejumlah dana melalui rekening bank milik AS.
Pada awal bulan Maret 2024, Korban kembali mempertanyakan janji janji AS terkait jadwal dan proses pencairan DP 25 %, namun jawaban AS kembali mengecewakan Korban, malah AS mengatakan baru akan berangkat ke Jakarta bersama Kaban BPBD dalam rangka penandatangan MOU Hibah yang dihadiri oleh Kepala Daerah Sergai di Kantor BNPB Jakarta.
Korban dibantu oleh kerabatnya merasa ada yang janggal, untuk itu Korban mencoba untuk mencaritahu kebenaran cerita AS tersebut, namun Korban mendapati kenyataan pahit bahwa Kaban BPBD dan Kepala Daerah Sergai tidak berada di Jakarta untuk menandatangani MOU hibah BNPB seperti apa yang dikatakan AS.
Akibat dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan yang diduga telah dilakukan oleh Agus Salim dan Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik, pihak Korban telah menderita kerugian materil maupun immateril demi kepastian hukum untuk itu dimohonkan kepada Bapak Bupati Sergai agar mencopot Kaban BPBD dari jabatannya dan meminta kepada APH dalam hal ini Kapoldasu maupun Kajatisu dan KPK RI untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan ini demi tegaknya superemasi hukum.
Sebagai seorang aparatur sipil negara esalon II yang menjabat sebagai Kaban BPBD Sergai, Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi dan Agus Salim patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan paket proyek fiktif kepada para calon pengusaha jasa konstruksi, untuk itu diharapkan kepada aparatur hukum negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumut, Tipikor Polda Sumut dan KPK RI untuk dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan yang meresahkan dan merendahkan martabat ASN.
tim-gnewstv








