Labuhan Deli–Gnewstv.id
Setelah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kini disosialisasikan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tak terkecuali untuk Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Senin 22 Agustus 2022 –
Melalui zoom virtual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), seluruh jajaran Rutan Kelas I Labuhan Deli menghadiri sosialisasi UU Pemasyarakatan sekaligus sosialiasasi mengenai petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana, yang bertempat di ruang Moralitas Rutan Labuhan Deli. Ka. Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Labuhan Deli, Benny Tarigan menjelaskkan UU yang baru disahkan itu pada dasarnya sudah diberlakukan sejak tanggal diundangkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 12 Tahun 1995 yang sudah menjadi acuan pelaksanaan pemasyarakatan bagi seluruh Lapas dan Rutan selama tiga dekade terakhir.
“UU Pemasyarakatan terbaru ini dibuat sebagai upaya penyempurnaan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang sudah tertera pada UU pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 sebelumnya. UU yang terdiri dari 99 pasal ini tetap mengatur tentang pembinaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban warga binaan,” ujar Benny.
Ia pun mengimbau jajarannya untuk mempelajari dan mempedomani UU Pemasyarakatan yang disahkan tanggal 3 Agustus 2022 lalu itu.”Setiap kita wajib mempedomani UU Nomor 22 Tahun 2022 karena ini adalah landasan kita dalam menerapkan aturan sebagai Petugas Pemasyarakatan, sekaligus untuk mensosialisasikan kepada WBP nanti. Dengan adanya regulasi ini, harapannya semoga pemenuhan hak WBP semakin optimal dan tujuan sistem pemasyarakatan dapat tercapai,” pungkas Benny…
Edison Harianja








