
Jakarta, gnewstv.id
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia meminta penanganan perkara tidak berhenti pada proses penyidikan, tetapi juga memastikan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan anak.
Berdasarkan pemberitaan media, keluarga telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polres Serdang Bedagai. Pada 4 Oktober 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria terkait perkara itu. Informasi awal menyebut dugaan peristiwa berlangsung sejak 2025, sementara penyidik masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
“Kami prihatin dan mengecam setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum harus berjalan secara profesional dan cermat, sementara keselamatan serta kebutuhan pemulihan anak perlu segera dipastikan,” kata Agustinus.
Ia meminta Dinas P2KBP3A Kabupaten Serdang Bedagai memastikan layanan perlindungan anak menjangkau kedua anak dan keluarga yang mendampingi mereka. Langkah itu dapat mencakup asesmen kebutuhan dan risiko, pendampingan psikologis, rujukan layanan kesehatan atau bantuan lain yang diperlukan, serta koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait.
“Dinas P2KBP3A perlu memastikan anak tidak menghadapi tekanan, stigma, atau situasi yang membuatnya kembali merasa tidak aman. Pendampingan harus diberikan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing anak dan menjaga kerahasiaan identitas mereka,” ujarnya.
Agustinus juga meminta Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Kabupaten Serdang Bedagai berkoordinasi dengan satuan pendidikan terkait apabila anak membutuhkan dukungan di sekolah. Dukungan tersebut perlu menjaga privasi, mencegah stigma dan perundungan, serta membantu anak tetap memperoleh rasa aman dan keberlanjutan pendidikan.
“Pokja BSAN tidak menggantikan tugas kepolisian dalam penyidikan. Perannya penting untuk mengoordinasikan dukungan di lingkungan pendidikan dan memperkuat pencegahan, sehingga sekolah menjadi ruang yang aman bagi anak,” kata Agustinus.
Ia mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak. Anak dan keluarganya juga tidak boleh disalahkan, dihakimi, atau ditekan untuk menarik laporan maupun menyelesaikan perkara di luar proses hukum.
“Dengarkan anak dengan empati, jaga privasinya, dan hubungkan dengan layanan yang tepat. Jika dugaan terbukti melalui proses hukum, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Hak anak atas rasa aman, pendampingan, dan pemulihan harus dipenuhi sejak sekarang,” tutup Agustinus.(Sur)





