Beranda NEWS Nasional Para Oknum Pejabat Tertentu Di Kota Tebingtinggi Sumut, Kini Terkesan Berkerja Bukan...

Para Oknum Pejabat Tertentu Di Kota Tebingtinggi Sumut, Kini Terkesan Berkerja Bukan Karena Potensi,Namun di Duga Karena Adanya terima Upeti,Sehingga Menindak Tegas Seorang Oknum Pemilik Kelapa Parut yang Rampok hak Pejalan kaki dan Penyandang Disablitas Saja Sudah tidak Beryali

109
0

Tebingtinggi-gnewstv.id 

Hingga detik ini,pada Sabtu 13/Januari 2024,,Pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi,khususnya, kecamatan dan Kelurahan benar-benar  sudah tidak Punya Nyali Lagi, hanya  untuk menindak  dengan tegas  Seorang Oknum  Nakal Pemilik kelapa parut berinisial Whb melakukan aktivitas parut kelapanya hingga hampir 24 jam setiap harinya ,yang berada di Jalan Kf.tandean.Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtingg, Sumatera Utara.

Whb tetap saja lakukan aktivitas Pemarutan  kelapanya, hingga detik ini,menggunakan mesin parut yang sangat-sangat  mengundang kegaduhan serta kebisingan,setiap harinya  di tengah-tengah masyarakat ,di Lingkungan 4,kelurahaan,Bandar Sakti,di Kecamatan Bajenis ,Kota Tebingtinggi,Propinsi Sumatera Utara Itu.

Padahal tiga pekan sudah berlalu,Pelaku berinisial,Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan),  untuk tidak lagi melaksankan aktifitas Pemarutan Kelapanya, mengunakan mesin,yang menimbulkan kebisingan dan ke gaduhan,serta ke onaran,yang dilakukanya ( whb-red) dengan merampok  trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis, di Kota Itu “kata Camat Bajenis bernama.”Dira Astama Trisna ,ketika.di Konfirmasi Lewat whatshap miliknya  di nomor 0852-9658-xxxx ,kala Itu,”tetapi warga mensinyalir, tindakan yang di lakukan Petugas Pemerintah  Itu, kini terkesan hanyalah sebuah tindakan dan kegitan Serimonial belaka,sehingga saat ini ,  menjadikan sebuah tanda tanya besar bagi warga.

Mengganggu ketenteraman dan kenyamanan ,serta menimbulkan keonaran bagi warga sekitar dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu Menyalahi KUHP pasal 172-503 dan pasal 265, dengan ancaman kurungan Penjara badan  ,hingga  denda sebesar 10 juta rupiah,juga Pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalulintas,

Dimana di tempat Itu,tak jarang  mengundang dan mengakibatkan Terjadinya Laka lantas menelannkorban ,dan Sangat membahayakan bagi orang lain serta  pengguna jalan yang melintas di sekitar Jalan  kf. tandean Itu, akibat ulah yang di lakukan oknum berinisial Whb Itu,yang menumpuk sampah batok kelapan  tepat di badan jalan di Lokasi kf  tandean tersebut.

Sampah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat  begitu saja di badan Jalan di lokasi Itu,di tambah  hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia (oknum Whb-red) gunakan untuk mengkukur ( memarut )  kelapa ,terus saja berbunyi bising,terlebih saat Adzan Subuh dan Ibadah Adzan  lainya, sedang di berlangsung dan dikumandangkan ,sehingga sangat  menggagu ketenteraman dan kenyaman warga lainya,Khususnya masyarakat yang ada di sekitarnya tempat Itu,

Terlebih-lebih saat istirahat malam tiba,namun mesin parut kelapa milik oknum berinisial whb Itu,terus saja berbunyi bising dan di  hidupkan trrus-menerus untuk memarut kelapa miliknya Itu, hingga  nyaris 24 jam ,setiap harinya,hanya demi cuan dan raup untung besar dan pribadinya, dirinya ( whb-red)  nekad  kangkangi Pelaksanaan Ibadah ,Agama ,Adab dan hukum di Kota Tebingtinggi  Itu.

Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan  buah kelapa yang di angkut ke atas ( trotoar) ,sehingga memicu ke gaduhan dan ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa di pastikan tidak  berizin yang di Perbuat  oknum biadab dan tidak berprikemanusiaan oleh oknum berinisial  Whb Itu, ,dan atas  Perbuatanya Itu mengakibatkan  susaana semakin berisik ,sehingga  merugikan,serta sangat mengganggu  ketenangan dan kenyamanan  warga lainya di tempat Itu 

Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,juga ibadah-ibadah Adzan  lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak mau Peduli dan mau tau  ,bahwa ibadah menyembah “Allah” Tuhan Yang Maha Kuasa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang mesin kelapa parutnya,terus saja berbunyi milik oknum whb Itu,

Di pastikan hanya  demi meraup untung yang cukup besar dan demi mementingkan keutungan pribadinya semata, di atas Kepentingan Umum,sehingga  dirinya (Whb) tidak lagi memikirkan dan mempedulikan warga dan masyarakat lainya yang  Sedang beristirahat dan sedang  melaksanakan Ibadah di sekitar tempat Itu,

Sering kali sudah mendapatkan teguran dari  warga sekitar  ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu, yang di kabarkan hanyalah  perantau di tempat Itu,malah terkesan sangat sewenang-wenang, tidak mau perduli sama sekali,atas apa yang menjadi saran-saran  dan teguran dari warga tersebut ,bahkan terus saja hampir setiap.harinya,hingga belasan tahun sudah hampir  berlalu,oknum berinisial Whb ,pemilik parut Kelapa Itu,terus melakukan aktifitas, pemarutan kelapanya tersebut, tanpa mempedulikan warga dan masyarakat lainya , Padahal Pemerintah sudah menyediakan tempat Usaha Para Pedaggang , yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh  dari lokasi tempat ia berusaha saat ini.

Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan  “tks  atas info bg”ujar Camat Dira,

Dengan Selanjutnya, Camat Dirapun menambahkan ,”Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang,

Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hr ini ( 27/Des/2023-red) akan dibersihkan”ujar Camat Dira,namun hingga detik ini,dan berita ini trrus-menerus dirilis , teguran Pemerintah Kecamatan  Itu terkesan hanya di anggap teguran sampah dan angin lalu semata, oleh Pengusaha Kelapa parut berinisial whb tersebut, 

Buktinya, hingga berita ini di rilis Pada Sabtu  ini  13/Januari 2024,oknum Pemilik usaha Kelapa parut berinsial Whb Itu, terus saja melakukan kegitanya Pemarutan Kelapanya ,seperti biasanya,”atau mungkinkah diduga telah terjadi  indikasi Suap..Kepada oknum-oknum Pejabat  tertentu…???..atau adanya Pihak yang membekingi atas adanya  Indikasi  Setoran Upeti (Uang)  yang di beri..?”,sehingga oknum berinisial  Whb itu, bisa terus semakin bebas dan leluasa,sertq  semakin meraja lela dan dapat sesuka hatinya,melakukan aktifitas Iligalanya tanpa tidakan apapun juga..

Sehingga terkesan tidak memikirkan Adab dan kenyamanan,serta Pelaksanaan Ibadah warga masyarakat lainya di tempat Itu ,dan malah terkesan dapat sudah  mengalahkan,serta  mengangkangi Peraturan Pemerintah dan Perundang-undang yang berlaku di Indonesia dan Kota Tebingtinggi  tersebut.

Ketika awak media ini,mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali  Perihal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial.Whb,yang jelas-jelas  menggunakan dan merampok  trotoar (  parit ) dan badan Jalan milik Pemko Tebingtinggi Itu, mengapa tidak  juga menghentikan kegiatan parut kelapanya Itu.., dan apakah diduga adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku  tidak mau  berhenti juga melakukan  kegiatanya ilegalnya tersebut,(Kegiayan parut kelapa-red), dari jadwal yang di tentukan,”Camat Bajenis bernama,Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, tidak lagi sama sekali,mau menjawab  konfirmasi dan Pertanyaan dari Pihak Wartawan dan awak media.

Warga hingga detik ini di tempat Itu, ,masih saja terus berharap Kepada Pihak Petugas dan Pejabat Pemerintah yang ada,khususnya, “kepada Bapak Pj, Walikota Tebingtinggi, Bapak Drs. Syamadani Msi, ,Bapak Ketua DPRD  ,Kapolres Tebingtinggi, Bapak Kajari dan Kasadpol PP,serta  Dinas terkait, Camat dan  lurah setempat, 

“agar punya nyali  dan  berani,untuk. menindak tegas, hanya untuk  menghadapi,seorang oknum Pemilik parut kelapa di pastikan tidak berizin berinisial Whb Itu,yang hanya memikirkan Isi perut dan raup untung Pribadinya semata, di atas Ketidak nyamanan dan penderitaan warga lainya dan di atas kepentingan umum, atas  Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga  saat ini dapat sampaikan terlebih dahulu,

“Agar apa yang menjadi harapan warga dan masyarakat di tempat Itu,,dapat terpenuhi ,dan secepatnya mengambil tidakan tegas ( menyita dan meutup ) Usaha Ilegal milik Whb Itu ,agar warga tidak terus berandai-andai dan menduga-duga, bahwa adab dan hukum.telah tumpul dan mandul di Kota Itu,serta dapat Secepatnya dilaksanakan  tindakan Oleh Pihak Pejabat Pemerintah yang ada di Kota Itu.

“Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain,di luar kewenangan warga,demi  mencari keadilan,serta tegaknya hukum dan Demokrasi,serta ketenangan dan Ketenteraman,kenyamanan  warga di Kota Tebingtinggi Itu,sebagaimana sedia kala, sebelum dimana oknum berinisial Whb itu berada di tempat Itu membuka kegitan Ilegalnya Itu.

Bahkan Selain Itu ,di ada pula beberapa kegiatan yang hampir sama terjadi di Kota Itu,dan terkesan pula, adanya indikasi pembiaran-demi pembiaran selama ini,dimana juga para pedagang dan pengusaha  di kota Itu yang terlihat jelas-jelas berjualan  menggunakan badan jalan dan Jembatan tepatnya di jalan dan Jembatan  Patimuara,serta beberapa lokasi jalan di Kota Tebingtinggi Sumut tersebut.

Dan warga meminta serta masih berharap  ,”agar Adab dan hukum tidak terkesan sudah lmandul dan telah lenyap.di Kota Itu,dan  benar-benar masih bisa di tegakan, Demi Nawacita Negara terhadap rakyatnya,serta tidak malah  terkesan , adanyai ndikasi suap dan upeti yang di beri sejumlah oknum pengusaha naka di kota Itul,terhadap Pejabat tertentu yang menjabat saat ini di Kota  Tebingtinggi Itu “ujar warga mengakhiri.

tim-