Luwu Timur-Sekian lama kasus dugaan penggelapan mobil di Luwu Timur (Lutim), akhirnya P21, oleh Polres Luwu Timur (Lutim) yang dilaporkan, Supriadi, salah satu warga Lutim jumat (29/12/2023).
Berkas kasus dengan tersangka RNL itu telah tahap II atau P21. Laporan Supriadi beberapa kali dikeluhkan pelapor.
Hal itu dikarenakan Polres Luwu Timur dinilai kurang Gesit dalam bekerja sehingga laporan ini terkatung – katung hingga memakan waktu beberapa tahun.
Prayudi Malik kuasa hukum Supriadi menjelaskan kepada awak media, kasus ini butuh kerja keras yang menguras cukup tenaga, berhubung tersangka juga merupakan terpidana yang ditahan di salah satu Rumah Tahanan Negara yang kasusnya hampir sama dengan kasus yang dilaporkan kliennya.
“Untuk menghadirkan tersangka dalam penyerahan BB di P21 tahap II harus melalui Izin KaKANWIL Kementrian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan berhubung Saudara RNL merupakan terpidana LP Maros,” ujarnya.
Prayudi Malik selaku Kuasa Hukum pelapor, mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Luwu Timur dan Kejaksaan Luwu Timur Dalam Proses P21 Tahab Ke 2 ini, jelasnya.
Dia mengatakan, JPU dan Majelis Hakim yang memeriksa harus jeli serta teliti dalam menentukan tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut.
“Klien kami disini melaporkan unsur dugaan pidananya sebab BB didapatkan dari hasil kejahatan. Jadi walaupun bila ada ikatan keperdataan dalam hal ini merupakan tanggung jawab dari saudara RNL dengan pihak pembiayaan. Tidak ada hubungannya dengan pelapor,” katanya.
“Kami akan melakukan permohonan pinjam pakai kendaraan kepada Kejaksaan Luwu Timur, kasihan mobil klien kami pas sudah 1 tahun lamanya di Polres Luwu Timur, Kehujanan dan terik matahari akan membuatnya rusak,” tandasnya.
Sementara, Kejaksaan Luwu Timur melalui JPU Dewinda melalui pesan Whatshap membenarkan penetapan P21 tahab ke 2 dan melakukan penahanan Pada kedua tersangka dalam perkara tersebut. (Askar)






