Serdang Bedagai : Setelah hampir 3 Tahun lamanya melakukan gugatan perdata atas lahan 64 Hektar yang berada di Dususn IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, bahkan sempat melakukan kasasi di Mahkamah Agung, Akhirnya Tengku Nurhayati yang merupakan Cicit dari Sultan deli Ke-7 Oesman Perkasa Alam Shah memenagkan Gugatannya dengan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) dari Mahkamah Agung.
Kemenangan atas gugatan Perdata Tengku Nurhayati secara Inkrah ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung no 2690 K / Pdt 2023 dengan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono, Tjang Jok Tjing, dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai tertanggal 24 Oktober 2023 oleh Dr Yakup Ginting SH CN M.kn dan Dr Nani Indrawati SH M. Hum Dr Drs Muh. Yunus Wahab SH MH memutuskan

1 .Mengabulkan gugatan Penggugat Tengku Nurhayati untuk Seluruhnya.
2.Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
3.Menyatakan tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 yang menguasai tanah milik penggugat
tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
4.Menyatakan keseluruhan surat surat Yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat adalah
sah dan berkekuatan hukum yaitu :
- Surat penyerahan hak tanggal 17 juli 1979 antara Tengku Gamal telunjuk alam dengan Tengku Nurhayati yang di buat di atas kertas segel bertahun 1979, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektar.
- Surat penyerahan hak tanggal 17 Januari 1971 antara Tengku Ain AL Rasyid kepada Tengku Gamal telunjuk alam yang di buat di atas kertas segel bertahun 1971, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare.
- Grand sultan nomor 102 tertanggal 17 Mei 1924 yang di keluarkan oleh Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum peletakan sita jaminan atas Objek perkara yang di
mohonkan penggugat. - Memerintahkan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan atau orang lain yang
menggantungkan hak padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara
yang terletak di desa kota Galuh, kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (
dahulu kabupaten Deli Serdang), Sumatera Utara, kepada penggugat tanpa membebani
sesuatu hak apapun.
7.Meletakkan sita atas objek perkara di desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten
Serdang Bedagai. - Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada
perlawanan banding atau kasasi.
9.menghukum tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar uang paksa kepada
penggugat sebesar Rp, 2.000.000 ( dua juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan
hukum tetap.
10.menggukum tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar ongkos perkara yang
timbul dalam perkara ini.
memutuskan mengabulkan gugatan Tengku Nurhayati ,karna penggugat tidak mempunyai
surat alas hak tanah dan tergugat tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang sah dan
penggugat tidak mempunyai legal standing.memerintahkan tergugat 1 2 dan 3 untuk
mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di desa kota Galuh
kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai kepada penggugat tanpa membebani
sesuatu hak apapun.


Terpisah Tengku Nurhayati yang merupakan cicit dari Sultan Deli ke-7 Oesman Perkasa Alamsyah saat dikonfirmasi Wartawan di PN Sei Rampah Selasa ( 12/12/2023 ) selaku penggugat mengatakan “Saya beri waktu satu Minggu kepada tergugat untuk mediasi dan komunikasi untuk mencari solusi yang baik, kalau tidak ada respon juga, saya segera eksekusi seluruh Bangunan milik penggarap yang ada di lahan seluas 64 Hektar ini” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu yang saat ini tinggal di Lubuk Pakam, menggugat Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan Nomor 102/ tertanggal 17 Mei 1924.
Saat ini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli ke-7 Oesman Perkasa Alam Shah tersebut telah digarap Puluhan Kepala Keluarga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia ( 58 ) tahun pada sidang sebelumnya.
Ternyata setelah dilakukan peninjauan, Lahan seluas 64 Hektar yang sudah dimenangkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkrah ) ini sudah ada lebih kurang 150 kepala keluarga selaku penggarap. ( Sur )








