
Medan (Gnewstv.id)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan no putusan 479/Pdt/2023/PT MDN.yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi langsung DR Drs H. Panusunan Harahap SH MH sebagai hakim Ketua dalam amar putusan perkara perdata no 64 Kamis 7 September 2023 1. menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding semula pembantah tersebut 2.menguatkan Putusan PN Sei Rampah nomor 64 /Pdt.Bth/2022PN Srh tanggal 3 Juli 2023 yang di mohon kan banding, 3.menghukum pembanding semula pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,-.
Artinya dalam kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) pemilik surat Grand Sultan No.102/Tahun 1924 dengan luas lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menang dalam perkara perdata tersebut
Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwisjah selaku perlawan harus membayar segala beban perkara karena seluruh gugatannya ditolak oleh majelis hakim pada amar putusannya.


Tengku Nurhayati sebagai terlawan
Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah telah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame. Ketiganya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.
Menurut Tengku Nurhayati, saat dikonfirmasi di kediamannya di Lubuk PAKAM, Senin (18/9/2023) mengatakan bahwa Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan merupakan keputusan yang berkeadilan.
“Saya sangat bersyukur dengan keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan Putusan Dari Pengadilan Negeri Sei Rampah atas Kasus Perdata nomor 64 Pdt.Bth/2022PN Srh tanggal 3 Juli 2023 dengan Penggugat Riza Bahar, dimana keputusan ini merupaka keputusan yang berkeadilan, karena saya rasa surat Grand Sultan No.102/Tahun 1924 tidak ada pembandingnya,” tegas Nurhayati.
Nurhayati berharap, Putusan Kasasi di Mahkamah Agung atas kasus pertama Perdata saya Nomor 08 dengan tergugat Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame dapat dikabulkan Mahkamah Agung. ( Surya Dharma )





