DELI SERDANG | Gnewstv.id
Peristiwa Pembacokan, penganiayaan, Penyerangan dengan menggunakan Parang / Klewang yang disertai Pengerusakan Rumah gubuk dan Tanaman Kebun terhadap Jhon Seva Surbakti, anggota kelompok tani di Dusun X Tanduk Benua oleh sekelompok orang yang tidak dikenal (OTK), sudah dilaporkan Jhon Seva Surbakti warga Dusun III Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu ke Polda Sumut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2132/XI/2020/Polda Sumut/SPKT ‘I’ sejak 5 November 2020, namun sampai saat ini, laporan warga tersebut masih belum dituntaskan.
Menanggapi hal tersebut, Seorang tokoh masyarakat Pasta Surbakti yang berhasil ditemui awak media di kediamannya mengatakan dengan adanya kejadian penyerangan dan penganiayaan anggota kelompok tani itu, menyebutkan akibat kekurangan tegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara sehingga permasalahan diatas lahan Negara Dusun X Tanduk Benua tak kunjung selesai, oleh Pasta kelompok tani yang sudah bertahun-tahun lamanya pengelolaan sesuai dengan surat dinas kesultanan selalu diganggu oleh pihak yang tidak berkepentingan ia juga berharap meminta kepada aparat kepolisian agar anda tegas para pelaku penganiayaan secara profesional tidak berpihak dan tetap berkeadilan.
Dalam wawancara pada media pasta Surbakti membeberkan bukti dan data-data terkait penggunaan lahan negara yang digarap oleh kelompok tani yang diketuai nya sejak 1988 dan kemudian sesuai dengan surat keputusan gubernur provinsi Sumatera Utara melalui dinas kehutanan provinsi Sumut telah dilakukan rapat tentang kesepakatan bersama pembahasan konflik penguasaan kawasan hutan di Desa Sukamakmur Kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang provinsi Utara Sumatera Utara bertempat di ruang rapat dinas kehutanan yang dipimpin oleh Plt kepala dinas dihadiri pihak terkait di antaranya Polsek Kutalimbaru, Koramil, Pihak camat, pihak Desa, Dinas kehutanan pihak PT Ira dan wakil dari masyarakat Pasta Subakti

Pasta Surbakti menjelaskan bahwa dari hasil rapat tersebut telah menetapkan 5 butir kesepakatan bersama antara lain :
- Lokasi PT Ira, KTH Sada Ola Reboisasi dan saudara Pasta Surbakti yang berada di Desa Sukamakmur Kecamatan Pekanbaru mengakui berada pada kawasan hutan sesuai dengan surat keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014.
- Kedua kelompok yaitu PT Ira dan Pasta Surbakti tetap patuh kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku pada bidang kehutanan
- Pemanfaatan kawasan hutan dapat diberikan kepada PT Ira, KTH Sada Ola Reboisasi dan saudara Pasta Surbakti dengan skema perhutanan sosial setelah dilakukan deliminasi (kunjungan lapangan) pada masing-masing areal yang sudah terlanjur dimanfaatkan.
- Dalam melakukan pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial, PT Ira, KTH Sada Ola Reboisasi dan saudara Pasta Surbakti agar berkoordinasi dengan Balai perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan wilayah Sumatera Utara UPT kph wilayah 1 Stabat dan UPT pengelolaan tahura Bukit barisan.
- PT Ira, KTH Sada Ola Reboisasi dan saudara Pasta Surbakti menahan diri dan tidak melakukan konflik dan siap untuk bermufakat bersama dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam wawancara dengan awak media tersebut, Pasta Surbakti dengan tegas mempertanyakan beberapa hal diantaranya :
“Sejak kapan menteri kehutanan / Dinas kehutanan Sumut menyerahkan tanah kawasan kehutanan kepada Yopie Sangkot Batubara ? Habis pasar apa Yopie Sangkot Batubara memiliki tanah kawasan kehutanan ? Apa benar Kepala Desa Suka Makmur dan camat Kutalimbaru pernah mengeluarkan surat tanah kepada Yopie Sangkot Batubara ? Jika benar kepala desa Suka makmur dan camat Kalibaru pernah mengeluarkan surat tanah pada Yopie Sangkot Batubara, Apa dasar hukumnya ?” tanya Pasta Surbakti tegas.
Tim gnewstv








