Medan–Gnewstv.id
Bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Jalan pasar III Krakatau Kelurahan,Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur berdiri kokoh tanpa ada hambatan baik dari Satpol PP medan maupun pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang kota Medan.
Bangunan tersebut dibangun sebanyak empat unit tidak mempunyai sama sekali Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) berdiri tegak tanpa ada pencegahan dari pihak terkait sudah jelas melanggar aturan seputar kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini bisa mendapatkan sanksi berat, hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah setempat karena pemilik bangunan tak mengantongi izin sama sekali.

Bangunan yang berlokasi di Jalan pasar III Krakatau yang terpantau awak media Senin (31/10/2022) memang terlihat sama sekali tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) yang berada di pinggir jalan. Bangunan tersebut memang disengaja tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) berjalan mulus, tengah dikerjakan namun tidak ada kendala dan hambatan sama sekali dari pihak-pihak yang terkait khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang kota Medan.
Masih di Kec. Medan timur, adanya bangunan yang disinyalir melanggar Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) yang berada di dinding ruko yang sedang dalam pengerjaan, tidak ada terlihat sama sekali Ketika, salah satu tukang bangunan saat ditanya siapa yang punya, dia menyebut kan bernama Darwen dan Humas nya Bernama Samsuwir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan namanya.
Dalam hal ini diminta kepada Bpk Wali Kota Medan untuk dapat menertibkan secara tegas bangunan yang tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)di Kel,Glugur Darat I Bangunan tersebut jelas menyalahi aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataupun tak sesuai RAB.Seharusnya menjadi PR Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, agar segera menindaklanjuti secara tegas.
Terpisah, salah satu warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya ketika dikonfirmasi tetkait mengenai bangunan di daerahnya itu menurutnya, harus ada tindakan tegas dengan merobohkan ruko yang bermasalah merupakan upaya yang tepat, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tindakan tersebut juga dapat menjadi pembelajaran bagi oknum oknum pengembang yang nakal, yang tujuannya memperkaya diri dengan cara merugikan negara,”ucapnya.
“Untuk meningkatkan PAD Kota Medan khususnya untuk kepatuhan para pemilik bangunan dalam pengurusan PBG Sesuai instruksi Bapak Wali Kota Medan kita sudah menyampaikan kepada Lurah se Kec,Medan untuk mencheck bangunan-bangunan di wilayahnya masing-masing, apakah melanggar atau sesuai perizinannya.

Perlu diketahui Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution pernah menginstruksikan, agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan gedung yang dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Instruksi ini disampaikan Bobby Nasution ketika memimpin rapat pembahasan permasalahan bangunan yang tidak memasang plank pada saat mendirikan bangunan, di kantor Wali Kota Medan,pada Kamis (23/12/21) lalu.
Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution mengatakan, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, maka Pemko Medan akan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)..
Edison Harianja








