Tebing Tinggi-Gnewstv
Usai di beritakan di media gnewstv.id sebelumnya pada beberapa waktu hari lalu ,Perihal adanya dugaan tanah yang di sinyalir milik Pemko tebingtnggi Sumut,yang diduga telah di kuasai oleh salah satu Pihak Pengusaha jajanan kuliner di Kota Tebingtinggi Sumut.,”Kini tersiar pula kabar perihal telah adanya penyerahan tanah secara gratis dan cuma-cuma Oleh Pihak pengusaha UD.harum manis (Pengusaha roti kacang) Kepada Pihak Pemko Kota Tebingtinggi Sumut ..”Lhoo kok..bisa..yaa…??”.” kini di tempat itu telah berdiri pula sebuah bangunan gedung di lokasi tersebut.
Dimana saat ini ada juga terlihat bangunan saluran parit air milik Pemko Tebingtinggi yang katanya dari UD harum manis Kepada Pihak Pemko di Lingkungan satu,Kelurahan badak bejuang ,Kecamatan Tebingtinggi Kota ,Sumatera Utara itu.


Tetapi yang sangat disayangkan,dan yang kini menjadi pertanyaan banyak orang dan berbagai kalangan warga, Penyerahan tanah tersebut,”kabarnya juga tanpa adanya perjanjian tertulis,apa lagi (Surat hibah ) alias terkesan di serahkan secara cuma-cuma alias gratisan dari Pihak Pengusaha UD.harum manis ke Pihak Pemko Tebingtinggi sumut ,bahkan dikabarkan itu terjadi dimulai sudah sejak dari dulu pada tahun 2006 silam atau 16 tahun yang lalu.
Informasi itu juga di benarkan,oleh kepala lingkungan setempat,bernama Halimah yang juga warga di lingkungan satu,kelurahan Badak bejuang,kecamatan Tebingtinggi Kota dan ternyata bukan di kelurahan Tanjung Marulak,rambutan, “Kepada awak media yang datang kelokasi tersebut bersama-sama lurah setempat atas nama Mhd.Atta .SH dan Perwakilan Pihak UD harum manis roti kacang bernama Pak Sayed “pada Jumat 14/10/22 beberapa hari yang lalu itu.

Namun dalam uraiannya,Halimah menambahkan, ia juga tidak menepis ,jika salah satu saluran parit yang saat ini terlihat di lokasi itu ,telah di tutup dengan sebuah pintu besi berlapiskan mirip kaleng baja, yang lokasi itu menurutnya adalah juga merupakan bagian dari gang kebakaran dan masih milik Pemko tebingtinggi dan adalah benar, memang masih merupakan bagian dari lokasi saluran parit dan masih tanah milik Pemerintah Kota Tebingtinggi “ujar Halimah menerangkan Kepada tim gnewstv.id yang datang ke lokasi tersebut pada saat itu 14/10/22 kemarin.
Dan di bangunnya sebuah Pintu pagar besi berlapiskan kaleng seng mirip baja itu berwarna biru muda di lokasi gang kebakaran tersebut, memang menurut Halimah di buat atas inisiatif Pihak Pengusaha UD. harum manis dan itu di bangun kabarnya dengan biaya mereka sendiri oleh pihak pengusaha UD.harum manis roti kacang ,dimana menurut ibu Kepling menyambung keterangan dari pihak pengusaha, tujuanya adalah guna menghindari terjadinya peristiwa pencurian yang kabarnya selama ini sudah sering sekali terjadi di tempat itu..”Ujar Halimah menambahkan “padahal Sebagaimana diketahui bersama lokasi itu adalah merupakan lokasi gang kebakaran yang sengaja di buat pemerintah setempat untuk mengantisipasi warga di sekitar lokasi tersebut,jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran di tempat itu agar warga dapat meyelamatkan barang milik mereka dan keselamatan jiwa warga di tempat itu.
Halimah juga mengatakan ,adapun lain lokasi tanah yang di berikan secara gratis dan cuma-cuma itu Kepada Pihak Pemko Tebingtinggi Oleh pengusaha UD. harum manis roti kacang tersebut, adalah berlokasi dibagian belakang yang juga melintasi jalur bangunan gedung bagian dalam diduga dapur miliki UD harum manis yang juga kini tampak telihat di jadikan tempat Pengelolaan pembuatan Jajanan kuliner roti kacang di lokasi tersebut.
Dimana kebutuhanya ,menurut Halimah adalah di gunakan untuk sebagai saluran parit di lokasi itu, agar menghindari genangan air dan banjir di tempat itu yang selama ini sudah sering sekali terjadi , bahkan sejak dari tahun 2006 silam tambah Halimah mengungkapkan dengan menyambungkan keterangan dari Pihak Pengusaha UD harum manis roti kacang.
Keterangan yang hampir senada juga di utarakan oleh salah seorang yang mengaku pihak dari legal dan sekaligus mewakili dari Pihak pengusaha UD. Harum manis roti kacang,”bernama Pak Sayed ,yang dirinya juga mengakui bagian dari Pengurus wadah Salah satu organisasi Pedagang dan Pengusaha di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara Itu .
Dengan ia,memperlihatkan dua lembar kertas fotocopy mirip Surat Hak Milik (SHM) yang menurutnya surat Itu adalah fotoCopy Surat kepemilikan Pengusaha roti kacang UD.harum manis ,dengan mengunkapkan , kepada awak media yang hadir di tempat itu,dimana menurut sayed surat itu , adalah lembar Copy pertama dan terakhir dan menunjukan berupa gambar dan denah peta lokasi yang mereka klaim adalah tanah milik Pengusaha UD.harum manis roti kacang selama ini.
Dimana panjang dari saluran parit yang kabarnyan telah di serahkan secara lisan dan gratis Itu kepada pihak Pemko Tebingtinggi tersebut,kini telah di jadikan sebuah parit tertutup yang tampaknya sampai ke bagian belakang gedung dapur bangunan yang ia yakini adalah masih milik Pengusaha UD.Harum manis, hingga sampai mengarah ke lingkungan yang lain di kelurahan badak bejuang tersebut,yang juga tampak terlihat cukup panjang jika melihatnya di lokasi itu .
“Pak sayed juga meyakini dan mengklaim ,”jika semua itu sudah sesuai dengan berkas fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM ) UD.harum manis roti kacang milik Pengusaha tersebut.
Namun sayangnya fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM ) yang di bawa dan di tunjukan Pak sayed Kepada yang datang ke lokasi itu, termasuk ke pihak awak media ,diakui Oleh sayed ,adalah sebagai Kepemilikan yang Sah kepunyaan Pengusaha roti kacang UD. Harum manis yang ada di tempat itu.
Namun aneh dan uniknya,Copy Surat tersebut hanya terlihat dua lembar kertas fotocopy saja, dan terkesan disinyalir tidak sesuai sebagaimana mestinya sebuah Surat fotoCopy yang lengkap, layaknya Sertifikat hak milik (SHM ),sebagimana biasanya,sehingga tidak dapat terurai secara rinci dan jelas apalagi dapat di baca dengan baik
Bahkan malah terkesan sangat sulit di mengerti,”bagi orang biasa, yang bukan ahlinya,sebab hanya tampak dua lembar Copy Surat saja yang Pak Sayed perlihatkan kepada awak media yang bertemu deanganya di tempat itu (Lokasi UD.harum manis) , dimana bagian depan dan lampiran bagian belakang tampak terlihat diperkirakan gambar sket dari lokasi denah tanah yang pihak Sayed klaim adalah tanah milik UD .harum manis yang juga milik Pengusaha roti kacang tersebut,yang kini telah dijadikan saluran parit ,dan masih belum di ketahui secara pasti apakah bangunan paret itu, merupakan bangunan dari Pihak pemko setempat atau dari Pihak Pengusaha roti kacang UD.harum manis itu sendiri.
Sebagai mana telah di beritakan sebelumnya, di media gnewstv.id beberapa hari yang lalu ,Perihal tentang beredarnya sebuah informasi dari warga yang ada di Kota tebingtinggi Sumut tersebut,atas dugaan sebuah bangunan gedung yang berdiri disinyalir secara permanen di lokasi tanah dan aset diduga milik Pemko Tebingtinggi Sumut Itu,yang dibangun oleh Salah seorang Oknum Pengusaha dilingkungan satu,Kelurahan badak bejuang,di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara tersebut.
Menyikapi hal ini ,tim Gnewstv.id, pun akan tetap terus menelusuri perihal kebenaran informasi yang beredar terkait hal tersebut,serta akan mempertanyakanya terus ke bebagai pihak terkait,”perihal kebenaranya informasi yang terjadi”agar tidak nantinya terus terkesan menjadi kesimpang siuran informasi beredar di wilayah kota itu.
Dan kiranya berita ini ,juga dapat di jadikan sebuah informasi bagi masyarakat luas ,”utamanya warga di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara dan tak terkecuali pula Kepada para Pihak Instansi maupun Institusi terkait yang bertugas di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara tersebut,Baik Pihak Sat Pol PP Sebagai Petugas Penegak Perda dan Pihak-pihak terkait lainya yang mungkin saja harus ikut bertanggung jawab bila hal itu benar-benar terjadi dan diduga merupakan suatu penyimpangan hukum ,untuk dapat mengambil tindakan dan melakukan Pembongkaran bangunan yang berdiri di lokasi notabenenya adalah di mungkinkan lahan milik Pemko Tebingtinggi tersebut.
Jika saja diduga memang benar ada bangunan-bangunan liar yang disinyalir telah berdiri di tempat tersebut, yang mungkin saja di perbuat oleh sejumlah oknum, yang tidak bertanggung jawab demi maraup keutungan pribadi atau kelompok dengan mengabaikan kepentingan umum lainya,apalagi diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Repubrik Indonesia,dengan menguasai dan mengambil hak milik Pemerintah maka kepada para pihak yang terkait sesegara mungkin untuk mengambil langkah dan tindakan yang tegas demi terlaksananya Peraturan yang memang telah berlaku Sesuai deangan undang-undang yang telah ada.
Tim-Gnewstv








