Tebing Tinggi-Gnewstv
Sepanjang Tahun 2022 sampai Bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) telah menerbitkan Surat Keterangan (SK) PB/CB/CMB sebanyak 58.054 untuk semua narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Negara Indonesia, Rabu(7/9).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Divisi Humas Lapas Klas IIB Tebingtinggi, Hakim kepada wartawan melalui WhatsApp.
” Bang, ini ada siaran pers soal SK bebas bersyarat PB/CB/CMB se- Indonesia dari Koordinator Bidang Humas Dirjenpas, Rika Aprianti”, kata Hakim
Berdasarkan surat dari Koordinator Bidang Humas Dirjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti Dari total keseluruhan 58.054 SK, untuk Bulan September hak bebas PB/CB/CMB yang diberikan oleh Dirjenpas berjumlah 1.368 orang narapidana dari berbagai kasus di seluruh lapas di Indonesia.
Di antaranya adalah 23 narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua
Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB/CB/CMB nya dan langsung dikeluarkan
pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
Dasar pemberian hak bebas bersyarat narapidana tertuang dalam Pasal 10
Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi
persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi
b. asimilasi
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
d. cuti bersyarat
e. cuti menjelang bebas
f. pembebasan bersyarat
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik
b. aktif mengikuti program Pembinaan dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi
Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa
pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti
yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB),
Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali
dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,
seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.(alex saragih)
Koordinator Bidang Humas Dirjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti
Alex Saragih -Gnewstv