Beranda DAERAH Sumut 10 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Uang dan Emas Dibekuk Polsek Dolok Masihul

10 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Uang dan Emas Dibekuk Polsek Dolok Masihul

83
0

Sergei, Gnewstv.id 

Setelah melarikan diri selama 10 bulan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial B S (46), warga Dusun III, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis, 30 Januari 2025, setelah sebelumnya melarikan diri ke Dumai, Riau. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 39 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, yang dilaporkan pada 23 April 2024 oleh korban Muhammad Syaputra (28), warga Dusun I, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama kekasihnya Dewi Yuliana  (33) tengah dalam perjalanan menuju rumah orang tua korban di Cinta Kasih, Dusun I, Desa Tanjung Harap.

Di tengah perjalanan, korban melihat seorang pengendara sepeda motor terjatuh. Dengan niat baik, korban dan kekasihnya segera menepi untuk memberikan pertolongan dan bahkan menyerahkan sejumlah uang kepada pengendara yang diduga mengalami kecelakaan tersebut.

Namun, saat kembali ke mobil, korban mendapati dompetnya yang berisi uang tunai Rp13 juta serta emas seberat ±65 gram telah hilang. Sadar telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengidentifikasi B S sebagai pelaku pencurian. Namun, pelaku telah melarikan diri ke Dumai, Provinsi Riau.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul terus memburu keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2025, polisi mendapatkan informasi bahwa B S telah kembali ke rumahnya di Dusun III, Desa Karang Tengah. Dengan sigap, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, B S mengakui telah mencuri dompet korban dengan modus mengalihkan perhatian melalui kejadian kecelakaan palsu. Ia juga mengungkapkan bahwa uang tunai di dalam dompet telah habis digunakan selama masa pelariannya, begitu juga dengan emas yang telah dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati saat berada di jalan. Jangan mudah teralihkan perhatian, terutama ketika ada kejadian yang tampak mencurigakan. Jika mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Sergai,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.(Ms.si)