Beranda DAERAH 1 Orang Tekong Beserta Kapal Pengangkut 67 PMI Gelap Diserahkan Polres Sergai...

1 Orang Tekong Beserta Kapal Pengangkut 67 PMI Gelap Diserahkan Polres Sergai ke Imigrasi Medan

74
0

Sei Rampah, Gnewstv.id

Kapal nelayan pengangkut migrant gelap sebanyak 67 orang yang kembali dari Negeri jiran Teluk Kuantan Malaysia akhirnya dilimpahkan ke pihak Imigrasi Medan oleh Polres Serdang Bedagai, Kamis (11/1/2024) bersama Tekong nya (Nahkoda).

Berawal kemarin, Rabu 10/1/2024 sebanyak 67 orang yang diangkut oleh sebuah kapal penangkap ikan yang diduga terdampar di perairan Pantai Kuala Putri, Kec. Pantai Cermin, Sergai dan di amankan oleh warga dan menyerahkan kepada pihak Kecamatan Pantai Cermin dan meneruskan ke Kepolisian Polres Sergai.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk ketika memberikan keterangan pers di Mapolres Sergai,

“Sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal dari Malaysia yang ditemukan terdampar di perairan Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai telah di kembalikan ke pihak keluarga masing-masing oleh B2PMI,” jelas nya kepada awak media.

Lebih lanjut Edward menjelaskan,

“Tekong (Nahkoda) yang berinisial MZ alias Rambo (48) warga Batubara telah kita serahkan ke pihak Imigrasi Medan beserta dokumen kapal nya agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” terang nya.

Para migrant ilegal yang di angkut kapal nelayan mesin dompeng tersebut setelah di data mencapai 67 orang, terdiri dari 51 laki-laki, 14 perempuan, dan 3 orang balita, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Aceh, Medan Belawan, dan Pekanbaru. Kejadian ini menunjukkan masalah serius terkait migrant ilegal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut oleh Negara. (Erick Yoma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini