Sei rampah-Gnewstv.id
Permintaan dari masyarakat melalui Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) bersama puluhan rekan – rekan Pers untuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk segera menutup Galian C yang berbentuk ilegal atau tanpa izin yang ada di kabupaten serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara.

Ketua lsm LPKH Sugito bersama puluhan pers (awak media) menggruduk galian C Senin 03/07 sekitar pukul 11:00 Wib yang di duga tidak memiliki izin dan terkesan kebal hukum tepatnya di Desa Sei Parit, Dusun 5 Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.


Galian c yang sudah berjalan selama 2 bulan beroprasi tidak terjamah oleh hukum ,setelah turunnya puluhan awak media dan lsm maka terbitlah surat pemberhentian Galian C, dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Kabupaten Sergai.
Surat pemberhentian sementara tertanggal ( 03/07) dari Kepolisian Pamong Praja Serdang Bedagai dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdi. Lia Sipayung selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI.
Begitu juga di surat terpisah dengan tempat yang sama surat pemberhentian sementara Galian C tertanggal ( 03/07) yang di terima terhadap sda. Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang sama – sama di tanda tangani langsung oleh Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI,
Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan bersama jajaranya yang turun langsung kelapangan membenarkan adanya dugaan galian c ilegal yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut
Agar kiranya surat yang telah di keluarkan oleh Kepala Kesatuan Pamong Praja dengan kerja sama upaya masyarakat melalui LSM LPKH dan puluhan Insan Pers pada senin 03/07 pukul 11.00 wib seperti yang di sampaikan saudara Sugito saat di konfirmasi awak media kala itu.
“bahwa Galian C yang berjalan ini,patut di duga tidak berizin, pasalnya tidak ada retribusi kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH ( aparat penegak Hukum ) untuk secepatnya berhentikan Galian C yang tidak mematuhi aturan pemerintah terutama izinnya Itu “.
maka harapan masyarakat kepada pengusaha penambang pengeruk tanah mentaati aturan – aturan pemerintah dan jelasnya taat terhadap hukum yang berlaku di NKRI tercinta ini.
Rony, yang juga salah satu awak media,yang ikut serta menginvestigasi lapangan ” menjelaskan ” di negara NKRI tercinta ini tidak ada yang namanya kebal hukum karena di mata hukum semua sama baik yang miskin dan yang kaya ,penguasa dan rakyat biasa tetaplah sama di mata hukum ,sebab hukum adalah di atas segalanya, jika saja hukum sudah bisa terbeli maka siap – siap Kehancuran bagi NKRI,” lmbuhnya dengan penuh semangat dan ber api-api,
Lain lagi keterangan salah satu,masyarakat sekitar yang namanya tidak ingin di sebut,pada pemberitaan kali ini,mengatakan :
” jika kiranya bagi pengusaha galian c izinnya itu ada, coba kita tanyakan saja pengerukan tanah timbun di peruntukan untuk apa dan siapa ,jika tidak untuk keperluan atau kepentingan pemerintah dan sosial, maka di duga Galian c ini di peruntukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang saja demi memperkaya diri” , cetusnya dengan rasa benci mengakhiri .
Laporan Rony- gnewstv and team.








