Beranda DAERAH Sumut URGENSI REVISI UU RI NOMOR:11 TAHUN 2014 TENTANG SISTIM PERADILAN TINDAK PIDANA...

URGENSI REVISI UU RI NOMOR:11 TAHUN 2014 TENTANG SISTIM PERADILAN TINDAK PIDANA ANAK

118
0

Medan-Gnewstv .id 

Medan 14/04/23 : Meningkatnya tindak pidana  Kejahatan berat   yang tidak bisa lagi diterima  oleh  akal sehat manusia terutama  yang dilakukan  anak di Indonesia, dan perubahan prilaku anak sudah saatnya (Urgen,) pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera melakukan REVISI terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA)  tak bisa lagi ditunda dan sudah dalam kondisi segera.

Meningkatnya jumlah anak sebagai saksi, pelaku maupun korban tindak pidana di Indonesia  tidak lagi alasan untuk mengabaikannya. Adalah kewajiban pemerintah hak konstitusi anak untuk mendapat perlindungan dari negara.

Berbagai kasus kejahatan serius dan berat telah terjadi di Indonesia.

Tengok saja kasus pembunuhan anak laki-laki usia 11 tahun di Makasar dengan cara  mutilasi lalu diambil sebagian organ tubuhnya untuk dijual melalui media sosial yang dilakukan dua orang pelaku satu diantaranya  berusia anak (l4). 

Kasus kejahatan seksual disertai dengan pembunuhan  terhadap anak balita usia 3 tahun yang dilakukan anak berusia 17 tahun di desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis di Kabupaten Deliserdang  dan untuk menghilangkan jejak kemudian jasat dibuang di tepi sawah dibelakang rumah pelaku. Saat ini lelaku sudah dijatukan vonis atas perbuatan 10 pidana penjara oleh PN Medan..

Kasus tindak pidana kejahatan  sadis yang dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun terjadi di Sukabumi. 3 orang anak usia ini membacok temannya dengan senjaya tajam clurit dengan cara membacok dan kejadian pembacokan disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Kasus krleradan fisik secara bersama yang dilakukan lebih dari 6 orang murid SMP di Tapanuli Selatanvdengan cara memukul dan menendanh seoranh ibi landia berkebutuhan khudus. Korban ditendanh sampai terrjungkal,  lalu ditertawai dan dicemooh .

Pertanyaan

mendasarnya  apakah ini merupakan kejahatan sadis dan berat atau tindak pidana ringan da atau sekedar kenakalan anak.

Masih kasus sadis dan mengerikan dimana ada fakta 3 orang anak usia dibawah 12 tahun melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan usia 7 tahun di Jawa Barat dengan cara sodomi  dimana  disandarkan dibelakang tembok  salah datu rumah untuk dilakukan penetrasi dan sengaja direkam melalui hand phon (HP) oleh teman pelaku dan diviralkan..

Inikah yang disebut kenakalan atau kekahatan. Definisi ini tidak jelas mengakibatkan ketidak adilan bagi korban.

Demikian juga peristiwa kejahatan seksual terhadap seorang  anak remaja usia 16 di salah satu kecamatan di Tapanuli Utara yang dilakukan 10 orang pelaku 7 diantaranya usia ana dibawah 14 tahun melakukan pemaksaan seksual secara bergantian berulang selama 3 bulan uang mengakibatkan korban trauma dan putus sekolah.

Ada peristiwa  kejahatan seksual luar biasa yang dilakukan 3 orang anak berusia dibawah 13 tanun di Kelurahan Kodja di Jakarta Utara melakukan kejahatan seksual, korbannya anak perempuan siswi kelas satu SMP usia 13 tahun menjadi kekerasan seksual ketiga orang pelaku anak.

Nah, kasus vonis 3 tanun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan untuk kasus AG usia 15 tahun atas kasus kekerasan fisik yang dilakukan Mario Dandy dan seorang temannya dimana oleh hakim tunggal yang mengadili perkara kekeradan memutuskan dalam putusannya  AG dinyatakan bersalah ikut serta merencanakan dan membiarkan terjadinya kekerasan yang dilakukan Mario Dandy tanpa menghentikan, sekalipun sudah melihat kekerasan tanpa melarang menghentikan sekalipun korban tidak dapat bersuara lagi alias ngorok karena kesakitan. 

Nah, atas fakta itu, akkhirnya memutuskan AG dan dihukum 3 tahun 6 bulan dan ditempatkan di Rumah Perlindungan Kesejahteraan Sosial  anak untuk mendapat oembimasn.

Atas vonis AG ini momentum pemerintah atas dukungan DPR dan masysrakat untuk melakukan Revisi terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun.2012 tentang Sistim Pradilan Tindak Pidana Anak untik mebedahkan mana yang dimaksud dengan kenakalan anak, tindak pidana ringan (Tipiring), mana yang masuk kagegori kejahatan berat dan mana yang bisa dilakukan diversi dan keadilan restorasi dan pemberian restitusi atau ganti rugi bagi korban..

Atas kasus ini  sesungguhnya korban David Ordoza (16) berhak mendapat hak restritutip karena sudah lima puluh hari lebih dirawat di rumah sakit  Mamaya Pada Jakarta sudah menelan biaya 1.5 millyard.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perilndungan Anak dalam podcast yang diselenggaran Tim media Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang dengan menghadirkan pakar Pendidikan Keluarga Leila dengan moderator Ketua KOMNAS pelindungan Anak Deliserdang Junedi Malik di Rumah Kopi Biji kopi asli Kamis 13/04/23

Gagasan oleh salah seorang aktivis dan pakar pidana tentang tanggung renteng pidana yang dibebankan kepada orangtua  anak untuk menjalankan tindak pidana yang dilakukan anaknya ini merupakan solusi yang harus ditolak.

Jika  ini dianggap sebagai solusi dalam perkara tindak pidana abak, dengan demikian akan semakin banyaklah anak melakukan kejahatan ya g lebih sadis lagi karena anak menganggap  bahwa yang akan  menanggung hukuman dari  tindak pidana yang dilakukannya

orangtuanya yang menanggung dan menjalaninya..

Gagasan yang dianggap sebagai solusi untuk melindungi anak harus ditolak, karena gagasan ini keliru dan di Indonesia tidak dikenal tanggung renteng pidana.

Oleh karenanya lanjut Arist untuk memastikan aksi cepat Revisi UU RI tentang SPPA Tim Investigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial anak segera bertemu dengan Kemenhukam, Kementerian PPPA dan Komisi Hukum DPR RI Komisi 3, untuk menyampaikan data kenakalan anak dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana ringan  dan  kejahatan berat dan sadis untuk dijadikan dasar Revisi SPPA tersebut”, Demikian janji Arist Merdeka yang disampaikan dalam acara Podcast yang diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang di Rumah Kopi Kamis 13/23 di Kampung Beringin, Deliserdang, Sumatera Utara.

Laporan- Surya Darma Gnewstv id