Beranda NEWS Nasional Undangan Klarifikasi AN.SJM  Ke Polres Tebing Tinggi, Terkesan Ada Diskriminasi Dan Kurang...

Undangan Klarifikasi AN.SJM  Ke Polres Tebing Tinggi, Terkesan Ada Diskriminasi Dan Kurang Profesional 

146
0

Tebing Tinggi – Gnewstv.id 

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Satam JM, anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), menimbulkan tanda tanya besar. Proses pemanggilan klarifikasi oleh Polres Tebing Tinggi,Sumatera Utara,  dinilai tidak profesional, bahkan terindikasi adanya unsur pemaksaan dan dugaan intimidasi terhadap terlapor.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh pelapor atas nama Anggraini, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/580/III/RES.1.24/2025/RESKRIM tertanggal 21 Maret 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Satam JM diduga melakukan penganiayaan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun II, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Surat tersebut merujuk pada:

Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan

Pasal 5 ayat 2, Pasal 7 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 KUHP

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019

Laporan Polisi No. LP/B/139/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT

Surat Perintah Penyelidikan No. SP.LIDIK/143/III/RES.124/2025/RESKRIM

Namun, fakta mengejutkan muncul pada surat pemanggilan kedua tertanggal 17 April 2025. Dalam surat ini, waktu dan tanggal pemanggilan tetap sama, tetapi alamat kejadian berubah menjadi Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Perbedaan tersebut memicu dugaan kuat adanya kejanggalan administratif dan prosedural dalam proses hukum.

Kuasa hukum Satam JM, Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa kliennya sedang berada di luar kota untuk menjalankan tugas jurnalistik pada saat kejadian.

“Klien kami, Satam JM, tidak berada di lokasi sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan ini tidak berdasar dan mengarah pada fitnah. Kami melihat adanya dugaan pemaksaan dalam pemanggilan klarifikasi ini,” tegas Hendra kepada awak media, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menempuh langkah hukum ke Polda Sumut dan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Polda Sumut guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polres Tebing Tinggi.

“Seharusnya penyidik mengacu pada mekanisme Restorative Justice sebagaimana tertuang dalam Putusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Fungsi Bhabinkamtibmas dan peran pemerintah desa juga seharusnya difungsikan dalam penanganan awal perkara seperti ini,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi Kapolres tebing tinggi AKBP Simon Paulus melalui whatsapp nya ( 08216398 XXXX) mengenai surat panggilan klarifikasi  sampai saat berita ini di rilis l, belum juga  berbalas . 

Sementara Rudianto Purba Yang Juga Pemred media  Gnewstv.id warga Jl KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan ,Bajenis Kota Tebingtinggi, yang telah melaporkan atas Nama  Abdul Wahab Sinambela, di SPKT Poltes TebingTinggi STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Warga yang beralamat tidak jauh dari korban sudah hampir setengah tahun berjalan  dalam kasus yang sama ayas dugaan Penganiayaan pasal 351 ayat 1 belum juga menangkap  para pelaku apa lagi mempertesangkan terlapor an.Abdul Wahab Sinambela tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis Asosiasi Keluarga Pers Republik Indonesia {AKPERSI} dan pegiat hukum di Sumatera Utara. 

Dalam hal ini Sejumlah pihak menilai, Proses penegakan hukum di Wilayah Hujum Polres TebingTinggi terkesan lambat , jalan di tempat dan diduga tidak Profesional .( tim – ) Bersambung…..