Beranda DAERAH Sumut UD harum manis roti kacang ,”kabarnya serahkan  tanah miliknya tanpa surat hibah...

UD harum manis roti kacang ,”kabarnya serahkan  tanah miliknya tanpa surat hibah ke Pihak Pemko secara gratis dan tanpa ganti rugi “lho.. kok bisa…???

92
0

Tebing Tinggi-Gnewstv

Usai di beritakan di media gnewstv.id sebelumnya pada beberapa  waktu hari lalu ,Perihal adanya dugaan  tanah yang di sinyalir milik Pemko tebingtnggi Sumut,yang diduga telah di  kuasai oleh  salah satu Pihak Pengusaha jajanan kuliner di Kota Tebingtinggi Sumut.,”Kini   tersiar pula  kabar  perihal telah   adanya penyerahan tanah secara gratis dan  cuma-cuma Oleh Pihak pengusaha  UD.harum manis (Pengusaha roti kacang) Kepada Pihak Pemko Kota Tebingtinggi Sumut ..”Lhoo kok..bisa..yaa…??”.” kini di tempat itu telah berdiri pula  sebuah bangunan gedung di  lokasi tersebut.

Dimana saat ini ada juga terlihat bangunan saluran  parit air milik Pemko Tebingtinggi yang katanya dari UD harum manis  Kepada Pihak Pemko di Lingkungan satu,Kelurahan badak bejuang ,Kecamatan Tebingtinggi Kota ,Sumatera Utara itu.

Tetapi yang sangat disayangkan,dan yang kini menjadi pertanyaan banyak orang dan berbagai kalangan warga, Penyerahan tanah tersebut,”kabarnya juga  tanpa adanya perjanjian tertulis,apa lagi (Surat hibah ) alias terkesan di serahkan secara cuma-cuma alias  gratisan  dari Pihak Pengusaha UD.harum manis ke Pihak Pemko Tebingtinggi sumut ,bahkan dikabarkan itu terjadi dimulai sudah sejak dari dulu pada  tahun 2006 silam atau 16 tahun yang lalu.

Informasi itu juga di benarkan,oleh kepala lingkungan setempat,bernama  Halimah yang juga warga di  lingkungan satu,kelurahan Badak bejuang,kecamatan Tebingtinggi Kota dan  ternyata bukan di kelurahan Tanjung Marulak,rambutan, “Kepada awak media yang datang kelokasi tersebut bersama-sama lurah setempat atas nama Mhd.Atta .SH dan Perwakilan Pihak UD harum manis  roti kacang bernama  Pak Sayed “pada Jumat 14/10/22 beberapa hari yang lalu itu.

Namun dalam uraiannya,Halimah  menambahkan, ia  juga tidak menepis ,jika salah satu saluran parit yang saat ini terlihat di lokasi itu ,telah  di tutup  dengan sebuah pintu besi berlapiskan mirip  kaleng baja, yang lokasi itu menurutnya adalah  juga merupakan bagian dari gang kebakaran dan  masih milik Pemko tebingtinggi dan adalah benar,  memang masih merupakan bagian dari lokasi saluran  parit dan masih tanah  milik Pemerintah Kota Tebingtinggi “ujar Halimah menerangkan Kepada tim gnewstv.id yang datang ke lokasi tersebut pada saat itu 14/10/22 kemarin.

Dan di  bangunnya  sebuah Pintu pagar besi berlapiskan kaleng seng mirip baja itu berwarna biru muda di lokasi gang kebakaran tersebut, memang menurut Halimah di buat atas inisiatif  Pihak Pengusaha UD. harum manis dan itu di bangun kabarnya dengan biaya mereka sendiri oleh pihak pengusaha UD.harum manis roti kacang ,dimana menurut ibu Kepling menyambung keterangan dari pihak pengusaha, tujuanya adalah  guna menghindari terjadinya peristiwa  pencurian yang kabarnya selama ini sudah  sering sekali terjadi di tempat  itu..”Ujar Halimah menambahkan “padahal  Sebagaimana diketahui bersama  lokasi itu  adalah merupakan lokasi gang kebakaran yang sengaja di buat pemerintah setempat untuk mengantisipasi  warga di sekitar lokasi tersebut,jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran di tempat itu agar warga dapat meyelamatkan barang milik mereka dan keselamatan jiwa warga di tempat itu.

Halimah juga mengatakan ,adapun lain lokasi tanah  yang  di berikan secara gratis dan cuma-cuma itu Kepada Pihak Pemko Tebingtinggi  Oleh pengusaha UD. harum manis  roti kacang tersebut, adalah berlokasi dibagian belakang yang  juga melintasi jalur  bangunan gedung bagian dalam  diduga dapur miliki UD harum manis yang juga kini tampak telihat di jadikan tempat Pengelolaan pembuatan Jajanan kuliner roti kacang di lokasi tersebut.

Dimana kebutuhanya ,menurut  Halimah  adalah di gunakan untuk  sebagai saluran  parit di lokasi itu, agar menghindari genangan air dan banjir di tempat itu yang  selama ini sudah sering sekali  terjadi , bahkan sejak dari tahun 2006 silam  tambah Halimah mengungkapkan dengan menyambungkan keterangan dari Pihak Pengusaha  UD  harum manis roti kacang.

Keterangan yang hampir senada juga di utarakan oleh salah seorang  yang mengaku pihak dari legal dan sekaligus  mewakili dari Pihak pengusaha UD. Harum manis roti kacang,”bernama  Pak  Sayed ,yang dirinya juga mengakui bagian dari Pengurus  wadah Salah satu  organisasi  Pedagang dan Pengusaha di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara Itu .

Dengan ia,memperlihatkan dua lembar kertas  fotocopy mirip Surat Hak Milik (SHM) yang menurutnya surat Itu adalah fotoCopy  Surat kepemilikan Pengusaha roti kacang UD.harum manis ,dengan  mengunkapkan , kepada awak media yang hadir di tempat itu,dimana menurut  sayed surat itu  , adalah lembar Copy pertama dan  terakhir dan menunjukan berupa gambar dan denah peta lokasi yang mereka klaim adalah  tanah milik Pengusaha UD.harum manis roti kacang selama ini.

Dimana panjang dari saluran parit yang kabarnyan telah di serahkan secara lisan dan gratis Itu  kepada pihak Pemko Tebingtinggi tersebut,kini telah  di jadikan sebuah parit tertutup yang tampaknya  sampai ke bagian belakang gedung dapur  bangunan yang ia yakini adalah masih milik Pengusaha UD.Harum manis, hingga sampai mengarah ke lingkungan yang lain di  kelurahan badak bejuang tersebut,yang juga tampak  terlihat  cukup panjang jika melihatnya di lokasi itu .

“Pak sayed juga meyakini dan mengklaim ,”jika semua itu sudah  sesuai dengan berkas fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM )  UD.harum manis roti kacang milik Pengusaha  tersebut.

Namun sayangnya fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM )  yang di bawa dan di tunjukan Pak sayed Kepada yang datang ke lokasi itu, termasuk ke pihak awak media ,diakui Oleh sayed ,adalah sebagai  Kepemilikan yang Sah  kepunyaan  Pengusaha roti kacang  UD. Harum manis yang ada di tempat itu.

Namun aneh dan uniknya,Copy Surat tersebut hanya  terlihat dua lembar kertas fotocopy saja, dan terkesan disinyalir  tidak sesuai sebagaimana mestinya sebuah  Surat  fotoCopy yang lengkap, layaknya Sertifikat hak milik (SHM ),sebagimana biasanya,sehingga tidak  dapat terurai secara rinci dan jelas  apalagi dapat di baca dengan baik

Bahkan malah terkesan sangat sulit di mengerti,”bagi orang biasa, yang bukan ahlinya,sebab hanya tampak dua lembar Copy Surat saja yang Pak Sayed perlihatkan kepada awak media yang bertemu deanganya di tempat itu (Lokasi UD.harum manis) , dimana bagian depan dan lampiran bagian belakang tampak terlihat  diperkirakan gambar sket dari lokasi denah tanah yang pihak Sayed klaim  adalah tanah milik UD .harum manis yang juga milik Pengusaha roti kacang tersebut,yang kini telah dijadikan  saluran parit ,dan masih belum di ketahui secara pasti  apakah bangunan paret itu, merupakan bangunan dari Pihak pemko setempat  atau dari Pihak Pengusaha  roti kacang UD.harum manis itu sendiri.

Sebagai mana telah  di beritakan sebelumnya, di media gnewstv.id beberapa hari yang lalu ,Perihal  tentang beredarnya  sebuah informasi dari warga yang ada di Kota  tebingtinggi Sumut tersebut,atas  dugaan sebuah bangunan gedung yang berdiri disinyalir secara permanen di  lokasi tanah dan aset diduga milik Pemko Tebingtinggi Sumut Itu,yang dibangun oleh Salah seorang Oknum  Pengusaha dilingkungan satu,Kelurahan badak bejuang,di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara tersebut.

Menyikapi hal ini ,tim Gnewstv.id, pun akan tetap terus menelusuri perihal kebenaran informasi yang beredar terkait hal tersebut,serta akan mempertanyakanya terus ke bebagai pihak terkait,”perihal kebenaranya informasi yang  terjadi”agar tidak nantinya terus  terkesan menjadi  kesimpang siuran informasi beredar di wilayah kota itu.

Dan kiranya berita ini ,juga dapat di jadikan sebuah informasi bagi masyarakat luas ,”utamanya warga di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara dan  tak terkecuali  pula Kepada para Pihak Instansi maupun Institusi terkait   yang bertugas  di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara tersebut,Baik Pihak Sat Pol PP Sebagai Petugas  Penegak Perda dan Pihak-pihak terkait lainya yang mungkin saja harus ikut bertanggung jawab bila hal itu benar-benar terjadi dan diduga merupakan suatu penyimpangan hukum ,untuk dapat mengambil tindakan dan melakukan  Pembongkaran bangunan yang berdiri di lokasi notabenenya adalah  di mungkinkan lahan milik Pemko Tebingtinggi tersebut.

Jika saja  diduga memang benar ada bangunan-bangunan  liar yang disinyalir  telah berdiri di tempat tersebut, yang mungkin saja di perbuat oleh sejumlah oknum, yang tidak bertanggung jawab demi maraup keutungan pribadi atau kelompok dengan mengabaikan kepentingan umum lainya,apalagi diduga  telah menyalahi aturan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Repubrik  Indonesia,dengan menguasai dan  mengambil hak milik Pemerintah maka kepada para pihak yang terkait sesegara mungkin untuk mengambil langkah dan tindakan yang tegas demi terlaksananya Peraturan yang memang telah berlaku Sesuai deangan undang-undang yang telah ada.

Tim-Gnewstv