Beranda NEWS Nasional Truk Pengakut Buah Sawit melebihi tonase Langgar Peraturan,Merajalela melintasi Jalan Desa Kabupaten...

Truk Pengakut Buah Sawit melebihi tonase Langgar Peraturan,Merajalela melintasi Jalan Desa Kabupaten mengakibatkan kini Jalan Rusak Parah

92
0

Serdang Bedagai-Gnewstv.id 

Suguh Pemanadangan yang sudah menjadi sangat luar  biasa ,dimana sejumlah terlihat jelas sekali  truk pengangkut Buah kelapa Sawit di duga melebihi tonase milik Perusaan yang juga disinyalir milik  Bumn ,setiap harinya tampak selalu melintasi, jalan yang menghubungkan Kabupaten Simalungun ,menuju kabupaten Serdang Bedagai,tepatnya berada di Desa,Gunung monako,Desa sibaro  dan Desa  Simalas di kecamatan Sipispis Propinsi Sumatera Utara.

Padahal ketentuan perihal angkutan truk yang kelebihan tonase sudah di atur pada ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan undang-undang nomor 38 tahun 2004 ,tentang jalan Desa dan Kabupaten,Serta Surat Edaran Bupati Serdang Bedagai nomor : 18-23/550/1358/2021,tentang ketertiban Pengunaan Jalan Kelas III di Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara.

Menindak lanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai nomor 09 tahun 2018,tentang Penyelengaraan jalan pasal 135 ayat (2) adalah setiap orang atau badan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan (pasal 132 huruf g) di kenakan kurungan paling lama 6 bulan atau Denda Paling banyak 50.000 000 ( Lima puluh juta rupiah ) namun pada perateknya ,tidak membuat takut Para Pimpinan Perusahaan dan para pemilik angkutan dan Perusahaan yang melintas  di Daerah jalan  tersebut ( Jalan Desa Kabupaten Sergai-red) 

Hal ini kiranya dapat menjadi informasi awal,  Bagi Bapak Bupati Serdang Bedagai,Bapak Darma Wijaya,serta  Ketua DPRD dan anggota DPRD se  kabupaten Serdang Bedagai, Instansi dan Institusi terkait Baik Pihak Dinas  Perhubungan,pupr  serta jajaran terkait lainya baik Pihak Kepolisian di wilayah Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara,maupun Kejaksaan Negri di Wilayah Berkaitan,

Untuk dapat segera menindak tegas para Pemilik angkutan yang terlihat setiap harinya melintasi jalan Itu dan terlihat sekal sudah sangat  melebihi tonase muatan, serta terhadap. Perusahaan nakal yang hanya memikirkan keuntungan Peribadi dan korporasinya saja,di atas kepentingan umum , serta terkesan  berani  melakukan pelanggaran Peraturan dan Perundang-undangan yang telah  berlaku ,

yang  terkesan pula, seakan selama ini (Pemilik angkutan dan Perusahaan-red) sudah  kebal hukum ,warga berharap.,agar kiranya juga hal ini tidak menjadi Preseden buruk di kepemimpinan Pejabat yang saat ini sedang menjabat di Wilayah Itu,dan  jangan malah seakan membuat kecurigaan rakyat maupu masyrakat,dan kepada  Pihak terkait,kiranya hal ini dapat  menegakan,serta menjalankan peraturan dan Perundang-undangan ,dengan tanpa padang bulu atau tebang pilih ,demi terjaganya dan terawatnya jalan milik Pemerintah dan masyarakat yang notabenenya jalan Itu di bangun dari uang milik rakyat melalui kutipan pajak masyarakat  dan bukan saja  dari kantong Perusaan serta Pengusaha tertentu saja  di Daeah tersebut,”ujar seoarang warga setempat yang namanya ridak ingin di sebut dalam rilisan ini di Daerah Itu.

tim-gnewstv.id