
Pematang Siantar, Gnewstv.id
Terpidana Korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (47) warga Jalan SM Raja Siantar kembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp.522.994.044 ke Kejari Pematang Siantar,Jumat (27/10/2023). Uang pengembalian tersebut diserahkan keluarga Herowhin dan diterima langsung Kajari Jurist Pricesely didampingi Kasi Pidsus Symon Morris dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede di aula kantor Kejari Jalan Sutomo. Selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
Pengembalian Uang tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 2125 K/Pid.sus/2022 jo Putusan PT Medan No:39/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn. Menyatakan Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, AP, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 Tahun, serta Denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kepada Negara sebesar Rp.522.994.044,- . Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun,
Demikian disampaikan Kajari Siantar Jurist Pricesely SH MH didampingi Kasi Intelijen Rendra Yoki Pardede SH MH dan Kasi Pidana Khusus Symon Moris SH MH kepada wartawan sore itu. “Dengan dibayarnya UP maka hukuman tambahan tidak perlu dijalani, meski demikian ia menganjurkan agar terdakwa juga membayar denda 200 juta tersebut untuk mempermudah terdakwa menjalani masa hukuman,” sebut Jurist.
Terpidana Herowhin selaku Direktur PD-PAUS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai PD PAUS Siantar oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK tahun 2014. Uang yang dipinjam atas nama/ dari 36 orang pegawai tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian negara.
Dari total pinjaman Rp 1,3 Miliar dan yang tidak dapat dapat dikembalikan sebesar Rp 522,96 juta. Hukuman tersebut belum dijalani, karena terpidana Herowhin masih menjalani hukuman dalam kasus pertamanya. “Belum habis masa hukuman dalam kasus yang pertama, putusan PN Tipikor No : 39/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn,” jelas Symon.
Dalam 1 tahun ini, Herowhin mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Pematang Siantar melalui ayahnya J Sinaga sudah 2 kali. Dengan total Rp.737.994.044. “Atas kasus yang menimpa sebelumnya, diterima pengembalian uang Rp 215 juta pada Senin (13/3/2023) lalu dan hukumannya dikurangi 1,3 tahun. Hari ini (dalam kasus lainnya) diterima pengembalian 522.994.044 dan hukumannya dikurangi 2 tahun,” jelasnya, (surati).





