Beranda DAERAH Sumut Terkait temuan Limbah B3 di RS PT.SPMN ,Kabid DLH Sudah  Dimintai Keteranganya ...

Terkait temuan Limbah B3 di RS PT.SPMN ,Kabid DLH Sudah  Dimintai Keteranganya  Di PoldaSu .

66
0

Tebing-Tinggi -Gnewstv

Terkait temuan disinyalir Limbah B3 oleh Tim verifikasi Lapangan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Bidang Penataan Penataan dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Kota Tebingtinggi yang diduga mendapati dugaan Limbah B3 yang di kabarkan sudah  belasan tahun lamanya,serta  Puluhan  drum diduga  Limbah B3 tersimpan  dalam gudang Rumah Sakit disinyalir adalah Milik PT.Sri Pamela Medika Nusantara (PT.SPMN) Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Penataan dan Peningkatan Kapasitas (P2PK ) Dinas Lingkungan Hidup  Kota Tebingtinggi Syaputra ST,mengatakan dan membenarkan dirinya, Sudah di mintai dan memberikan keterangan Sebagai Saksi ahli di ruang kerja Subdit 4 tindak pidana tertentu (tipiter) Polda Sumatera Utara,pada beberapa hari lalu, Paparnya kepada awak media yang mengkonfirmasikan Perihal Persoalan temuan  Limbah tersebut Kepadanya (Kabid-Syaputra-red) .

Hal itu di sampaikan Kabid Dinas Lingkungan hidup , Kepada tim gnewstv.id  Pada  hari ini,Senin 12/Des/2022 di ruang kerjanya yang beralamat di Jl Gunung Bromo Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.

Dan atas Peristiwa itu,Pihak ( Kabid) Syaputra ST,DLH Kota Tebingtinggi ,Selain telah memberikan keteranganya, di Kantor Polisi wilayah Sumatera Utara (Poldasu) Itu,

Pada hari Senin ,ini juga tanggal 12/12/2022 ,Pihaknya : telah, melayangkan Surat Sanksi Administratif dan teguran bernomor : 660/6628/P2PK Tahun 2022 ,kepada Pihak Managemen  Rumah Sakit Sri Pamela  Tebingtinggi (PT.SPMN) yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 229 ,Kelurahan Sri Padang ,Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Sumatera-Utara.

-Bahwa  berdasarkan ketentuan pasal 63 dan Pasal 76 ayat 1 Undang -undang Nomor ,32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,Menteri,Gubernur,atau Bupati/Walikota berwenang ,melaksanakan Penegakan hukum Lingkungan hidup dan menerapkan Sanksi Admistratif.

-Bahwasanya berdasarkan pasal 507 Peraturan Pemerintah ,nomor: 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan,dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang menyatakan bahwa ,Menteri,Gubernur,atau Bupati/Walikota dalam penerapan Sanksi,Admistratif dapat mendelegasikan kewenangannya ,kepada Pejabat yang membidangi Penegakan hukum atau Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan hidup.

-Selanjutnya :Pihak Rumah Sakit Sri Pamela wajib melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari dan tetap melakukan kordinasi terhadap pihak-pihak yang melakukan Proses Penegakan hukum,terkait temuan ,Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Rumkit.

-RS belum melakukan Pelaporan Semester (RKL-RPL) Setiap 6 (enam ) bulan sekali pada tahun 2021 ,sesuai dengan Berita Acara nomor 700/2034/DLH -TT Pada hari Rabu tertanggal 1 September 2021.

-Pada laporan Pelaksanaan rencana Pengelolaan Lingkungan hidup (RKL) dan rencana Pemantauan LH-RPL semester 1 Januari-juni 2022 tanggal 25 April 2022 RSSPM /X/1067/IV/2022,tidak di temukan residu (abu incenerator) pada neraca Penyimpanan limbah B3 dan Log Book limbah B3.

Selain dirinya ,Kabid Syaputra ST,juga  membenarkan , jika sudah  ada pihak lain yang di sinyalir dari Pihak managemen Rumkit PT.SPMN yang juga telah dilakukan  Pemeriksaan  Oleh Pihak  Kepolisian dari  Polda Sumatera Utara ,”atas  temuan dugaan limbah B3 milik Rumkit pada beberapa hari yang lalu Itu,”ujarnya menambahkan.

Saat awak media ini coba mengkonfirmasikannya kembali Perihal temuan  ini ,Kepada  Pihak Managemen Rumkit PT. Sri Pamela Medika Nusantara (PT.SPMN) Baik Kepada Manager (Karumkit) Dr.dr.Sake Juli Martina ,di nomor Seluler ,081265xxxxx dan Dirut Rumah Sakit Sri Pamela, Dr.dr.Beni Satria , SH.M. Kes Whatshap 08116xxxx pada Senin  12/12/2022 ,Siang tadi,melalu telepon genggam seluler milik manager dan Dirut RS ,tak satupun yang dapat di hubungi dan  bisa memberikan keterangan  atau jawaban kepada awak media dalam mendapatan keterangan konfirmasi kepada Pihak managemen Rumkit Sri Pamela Medika Nusantara.

Peristiwa ini di kabarkan , bermula Ketika di temukanya Puluhan drum diduga  limbah B3 milik Rumkit,(PT.SPMN)  yang beralamat di jalan Jendral Sudirman ,Kota Tebingtinggi Sumatera Utara ,pada Senin 05/12/2022,minggu lalu oleh pihak tim Verifikasi Lapangan Penataan Penataan dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, yang di Pimpin Langsung Oleh Kepala Bidang (Kabid) P2PK ,Syahputra ST,dan sudah  menjadi berita viral di media Siber online di kota tersebut.

Tim-Gnewstv