Beranda NEWS Nasional Tangkap Segera Oknum Kades Nagori Panduman Yang Telah  Di Polisikan dan Disinyalir...

Tangkap Segera Oknum Kades Nagori Panduman Yang Telah  Di Polisikan dan Disinyalir Tega Lecehkan Wargannya Sendiri Seorang Pengidap Down Sindrom, Hingga Sampai Hati Merusak Tanaman Sawit Milik Korban Warga Penyadang Disabelitas Itu

12
0

Simalungun –gnewstv.id

Kepala Desa adalah orang tua, pelindung, dan pengayom bagi masyarakatnya, tapi di Desa Panduman seorang warga bernama. Nurhadi sangat  merasa kecewa atas tindakan semena-mena oknum Kepala Desa berinidial Sf,  dengan menyuruh  bawahanya untuk melakukan pengerusakan terhadap tanaman kelapa sawit milik adiknya yang juga Penderita Disabelitas Down Sindrom ( Idiot ) Menurut keterangan Nurhadi adalah 2 bersaudara dan sebenarnya hak waris tanah yang ditanami sawit tersebut adalah milik dari adiknya inisial Np (34) tahun) yang diketahui  mengindap down sindrom (  idiot ) yaitu termasuk golongan disabilitas tidak bisa mampu berpikir dan berkerja,apalagi  mencari nafkah sehari -harinnya.

Nurhadi yangbjuga kakak kandung dari Np 34 tahun, berusaha mengelolahkan lahan tersebut untuk jaminan hidup bagi masa depan adiknya karena tidak bisa berkerja selayaknya manusia normal. Setelah merawat lebih kurang 3 tahun tanaman sawit sudah mulai menghasilkan istilahnya,telah  berbuah pasir dan sudah bisa dijual dengan cara dijadikan berondolan. Tapi sawit yang ditanam Nurhadi terancam mati karena telah dirusak dengan mendodos pupus sawit dan langsung meracun dengan mengunakan Gramoxone atau sejenisnya oleh beberapa perangkat Desa yang katanya diperintahkan oleh oknum Kepala Desa Panduman.

Nurhadi (52) penduduk Nagori Panduman kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun,Propinsi Sumatera Utara,  meminta Polres Simalungun agar secepatnnya memproses dan menangkap para pelaku termasuk, dalang pengerusakan tanaman jenis kelapa sawit di lahan seluas 600 meter” atau 15 rante yang diperkirakan sebanyak  80 pohon Kelapa sawit milik Kedua Korban.

Saat ditemui awak media Nurhadi dan beberapa rekannya yang merupakan saksi mata menjelaskan pengerusakan sawit itu terjadi pada tanggal 11 februari 2026 oleh diduga beberapa oknum.kepala Dusun (gamot) Desa Nagori  Panduman.

Anehnya kata Nurhadi, pengerusakan yang dilakukan oleh beberapa perangkat desa tersebut atas perintah oknum.Kepala Desa berinisial Sf , terbukti saat pemusnahan turut hadir salah seorang oknum Babinsa setempat.

pada saat kejadian Nurhadi tidak bisa berbuat apa-apa, sempat bertanya kepada Para terduga pelaku, ketika peristiwa  pengerusakan berlangsung , salah seorang pelaku menjawab “kami hanya melaksanakan perintah dari Suruhan  Pangulu (Kepala Desa Panduman ) berinisial Sf saja.

“Aku berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum kepolisian khususnnya  Polres Simalungun,  Sawit yang ku tanam untuk kebutuhan hidup adik ku yang mengalami penyakit Down Sindrom idiot sudah sejak lahir, kini telah  dirusak dengan cara di racuni dan di pastikan tanaman sawit te rsebut  bakalan mati. Padahal adikku yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah khususnnya Desa Panduman ,ehh malah tanaman sawit jatah miliknnya  harqpan masa depan untuknnya kini malah itu yang  dimatikan Para oknum.Pejabat Desa itu” Tutur Nurhadi Kesal…!!! 

Selama ini Np (adik Nurhadi) dewasa tapi tidak bisa bekerja karena disabilitas seharusnya wajib diperhatikan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Tapi sampai saat ini tidak pernah! Dan hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin, anak-anak terlantar, serta jaminan sosial bagi warga negara. Ayat (1) menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, yang berarti negara wajib memenuhi kebutuhan dasar yang layak. 

Bunyi Pasal 34 UUD 1945 (Setelah Amandemen):

Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Atas kejadian ini selanjutnya Nurhadipun melaporkan Peristiwa ini ke Polres Simalungun, berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Atas Laporan LP/B/69/II tertanggal 15 febuari 2026 dan Polres sudah meminta keterangan dari 6 perangkat Desa Panduman yang diduga kuat telah melakukan pengerusakan yaitu masing masing  berinisial, M Shd, F Dmk, Z O L Srg , JL Srg, Jv Prb dan Bd Dmk.

Nurhadi dan beberapa rekannya menduga dalang pengerusakan tanaman sawit milik adik dan dirinnya itu , kuat diduga adala oknum Kepala Desa Panduman Sf.Kini Korban dan beberapa rekannya meminta Polres Simalungun sesegera mungkin melakukan proses terhadap para pelaku dan dalang pengerusakan. Segera tangkap di Ciduk dan di Bekuk.(tim – ) Bersambung….