Serdang Bedagai -Gnewstv.id
Dana Desa (DD) adalah merupkan salah satu Prorgam Pemerintah Pusat,juga gagasan Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Repubrik Indonesia,yang menggagasi dimana Prorgram Pembangunan yang di mulai Dari Desa,

Namun sayangnya ,terkesan sekali Program yang menjadi andalan Pemerintah Pusat Itu, Demi terlaksananya pembangunan yang merata di berbagai tempat juga wilayah yang di mulai dari tingkat Desa Itu,malah seakan dan terkesan pula menjadi celah dan Indikasi ,Penyimpangan dan Penyelewengan dugaan tindak pidana Korupsi,demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya ,”bahkan akibatnya Peristiwa Itupun ,sudah banyak menjerat Para Oknum.aparat Pemerintah Desa (Kades) yang di Jebloskan ke dalam Jeruji Besi Penjara ,akibat telah nekad melakukan Penyelewengan dan Penyimpangan yang notabenenya,uang tersebut adalah uang milik rakyat Indonesia dan milik Negara tersebut.

Namun hal itu ,tampaknya tidak juga menyurutkan dan membuat efek jera Para sejumlah Oknum-oknum Kades nakal lainya, di Persada Nusantara Negeri ini,hingga malah seolah-olah ,uang yang di titipkan rakyat kepadanya itu,(Oknum kades-red ) dirinyalah pemiliknya,Seperti yang di duga kuat telah di Perbuat Salah seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai ,Sumatera Utara,tepatnya Desa Gunung monako ,Kecamatan Sipis-pis,berinisial Skm 50 tahun,Pernah mengaku kepada awak media dan bercerita sebelumnya,diduga ia (Oknum.kades skm-red) telah menilap Dana Desanya sendiri sebesar 8% (Delapan Persen) dari jumlah,Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa ,lewat rekrning Desa tempat ia (Kades-red) menjabat tersebut.
Hal itu bermula ketika awak media kala itu,coba mengkonfirmasikan Langsung suatu kegiatan Proyek Pembuatan Drainase (Parit Desa) Sepanjang +-200 meter di Dusun 2 Desa Gunung monako,kecamatan Sipis-pis ,Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, bernilai ratusan juta rupiah saat itu,kepada oknum Kades tersebut, (kini Proyek Drainase itu tampak terlihat sudah kupak -kapik dan hancur lebur) dan terkesan tidak berfungsi lagi,
Dan yang sangat mengejutkan,”oknum kades berinisial Skm itupun,malah seakan mengakui hanya mengambil dan mendapatkan 8% saja.., dari jumlah Dana Desa yang ia kelola kala itu,(kegiatan 2017-red) dan kini telah telihat menjadi remuk redam, hancur lebur dan Kupak-kapik,hingga tidak berfungsi lagi,bak Proyek mangkrak di telan waktu dan zaman.
Atas kejadian ini ,kiranya informasi inipun dapat menjadi masukan bagi Pihak Pemerintah terkait dan Pihak Instansi dan Institusi yang ada,Baik Pihak Kepolisian,Kejaksaan dan yang lainya ,agar dapat melakukan Peninjauwan lokasi,serta Pemeriksaan dan Penyelidikan,Penyidikan atas bila ada, nantinya di temukan dugaan tindak pidana Korupsi dan atas kerugian uang negara yang mungkin saja telah terjadi..??.. dan di pebuat oknum kades tersebut,
Demi terselamatkanya uang negara dan uang rakyat di negeri ini,serta berjalanya Pembangunan yang merata ditingkat Desa, tanpa Korupsi,Kolusi dan Nepotisme selaras dengan tuntutan reformasi ,sesuai dengan Program Pemerintah Pusat dan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Repubrik Indonesia tecinta ini, utamanya Demi berfungsinya dan berjalanya penegakan hukum sesuai dengan undang -undang nomor 31 tahun 1999,sebagai mana di ubah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi.
Di kabarkan Pula berdasarakan informasi warga yang namanya tidak ingin di sebut pada Pemberitan media Siber ini, Oknum Kades berinisial Skm itu,juga mengangkat dan mempekerjakan adik kandungnya sendiri berinisial Ll ,dan Suami adiknya Itu ,sebagai perangkat di Desa tempat ia (Kades skm-red) menjabat Kantor Desa Gunung monako tersebut, dan hal itu kuat pula menjadi dugaan ,agar merekapun (Oknum kades ) dapat lebih leluada dan melanggekan semua rencana-rencana atas Indikasi ,Dugan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mungkin di sinyalir telah terjadi di tempat Itu.
Perihal mengenai kabar tersebut,,tim.gnewstv.id coba mengkonfirmasikan langsung kepada Oknum Kades Desa Gunung monako berinisial Skm Itu, pada Minggu 14/05/2023, Pukul 12.27 .Wib, melalu Whatshap milik Kades di nomor 0813.7747xxxx,namun Whatshap milik Kades Sukimin tersebut,tidak menjawab dan berbalas sama sekali hingga berita ini di rilis dan di muat di media Online Siber gnewstv.id.
Padahal Sebagai mana di Ketahui bersama ,berdasarakan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor : 14 tahun 2008,tidak ada lagi yang perlu di tutup-tutupi dan juga ,Sudah sepatutnyalah, Pejabat Publik harus (Kepala Desa) bisa memahami, perihal ketentuan dan Peraturan yang telah berlaku di Negara Kesatuan Repubrik Indonesia tercinta ini .
Dan Semoga Peristiwa serta kejadian informasi ini,”Kiranya akan menjadi Masukan bagi Bapak Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dan Pihak Inspektorat Pemkab Sergai, Sumut dan institusi terkait ,Baik Pihak Kepolisian RI dan Pihak Kejaksaan Negeri,”Ujar warga dengan Penuh harap.
tim –gnewstv.id






