Beranda NEWS Tangkap Dan Penjarakan Segera Para Pelaku Dugaan Pencaplok dan Pengerusakan Daerah Sepadan...

Tangkap Dan Penjarakan Segera Para Pelaku Dugaan Pencaplok dan Pengerusakan Daerah Sepadan Sungai

169
0

Sipispis  Sergai – Gnewstv.id 

Di temukan dugaan Proyek Kawat Beronjong disinyalir Siluman, bernilai Miliyaran rupiah, diwilayah  bantaran  Sungai Bah sumbu Lanjim  di sebut warga sekitar Jembatan titi monyet ( timon) atau di Daerah Sepadan Sungai ( DSS ), Daerah Aliran Sungai ( DAS) bah Sumbu Di  Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara, yang tidak terlihat ada terpasang Papan Anggaran atau Plank Proyek di area Proyek Itu.

Informasi ini di dapat, ketika awak media mengecek lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga yang pada pemberitaan ini, tidak ingin di sebut namanya kepada awak media pada Sabtu, 19 April 2025 .

Di minta pihak terkait, khususnya Aparat  Penegak Hukum ( APH ) di Jajaran Hukum Propinsi Sumatera Utara, baik Pihak Kejaksaan dan Kepolisian, serta Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS) untuk mengecek dan menyelidiki terkait dugaan Proyek pemasangan Bronjong di tempat Itu yang di kabarkan menelan anggaran hingga miliyaran rupiah, dan terkesan di kerjakan Asal jadi (Asal-Asalan ) yang di sinyalir memakai Uang Rakyat ( uang Negara- red )  tersebut.

Hingga berita ini di rilis, belum ada satu Pihak pun, terlebih di duga pemilik proyek bernilai miliyaran tersebut, atau Pihak manajemen Perusahaan PTPN IV Kebun Gunung monako (Manajer -red) yang dapat di konfirmasi dan memberikan keterangan kepada awak media terkait hal itu.

Dimana  diduga Proyek Pembuatan Beronjong Itu, terindikasi belum di ketahui Volume dan Diameter Panjangnya  atau terkesan masih bersetatus Siluman, dimana  tidak ada dapat  menunjukan Papan Pemberitahuan Kegiatan Proyek alias Plank Proyek di Lokasi kegiatan di tempat Itu, sebagaimana di atur dan tertuang pada Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  nomor 14 tahun 2008.

Dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang aturan Daerah Sepadan Sungai, dimana Perusahaan Pemilik HGU baik PTPN atau Perusahaan lainnya, tidak diperbolehkan melakukan penanaman komudite  kelapa sawit di Daerah Sepadan Sungai, karena  tidak Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011, yang  mengatur larangan menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer Zona sepadan Sungai.

Dimana terkatup, Kawasan Penyanggah ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk Sungai Kecil.

Dalam hal ini Pihak Pemerintah segera bertindak tegas jika ada yang melanggar terlebih seperti yang telah terjadi di lokasi ini.  aturan tersebut dan jangan terkesan Seakan malah melakukan pembiyaran atas hal yang sudah terjadi saat ini atau di duga melakukan Konsfirasi jahat ( Kewenangan Pihak PUPR -red )  dan Balai Wilayah Sungai ( BWS ).

Dimana hal  ini juga merujuk sesuai ketentuan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya keaneka ragaman hayati dan hewan – hewan liar yang dapat di ancam pidana 3 tahun Penjara dan dengan  denda Rp.3.000.000.000.’ ,(tiga miliar rupiah ) serta 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp.10.000.000.000.’ (sepuluh miliar rupiah ) atau pencabutan paksa atas Izin Usaha Perusahaan.

Keterangan Penjelasan –

Di Lokasi Kegiatan Proyek Pemasangan Batu  dan Kawat Bronjong di Lokasi  titi monyet, berbatas dengan Afd 3 ,Bumn PTPN.IV Kebun monako di Daerah Sepadan Sungai ( DSS ) atau Daerah Aliran Sungai ( DAS ), Sungai Bah Sumbu, Di Desa Simalas, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara Itu.

Di duga kuat adalah kegitan Proyek siluman tanpa menunjukkan Plank Proyek, yang disinyalir sangat  menyalahi aturan dan sarat akan penyimpangan data peruntukan atau dugaan  mall Praktek area atau areal Ilegal. sebab Daerah Sepadan Sungai tersebut, Sesuai Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku di lokasi Itu adalah kewenangan dari Pihak PUPR atau BWS, bukannya di Duga milik BUMN PTPN di tempat Itu.

Atas Peristiwa ini, Di minta Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Baik Institusi dan Instansi yang berwenang, dapat segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas Kegiatan Itu dan atas dugaan Pengerusakan  Lingkungan yang di sinyalir sudah cukup lama terjadi di tempat Itu, agar tidak ada lagi oknum – oknum Nakal yang berbuat sewenang wenang ( abuse of power ) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,  terlebih di tempat Itu, dimana kuat di duga para oknum oknum Itu, mencoba melawan Konstitusi atau Undang –  Undang yang telah berlaku di NKRI ini.( tim – ) Bersambung…..