Beranda NEWS Nasional Tambang Galian C Di Sergai Diduga Bukan berikan Kontribusi ke Pemerintah, Di...

Tambang Galian C Di Sergai Diduga Bukan berikan Kontribusi ke Pemerintah, Di Sinyalir Hanya Memperkaya Diri dan Kelompok tertentu Saja

77
0

Serdang Bedagai-Gnewstv.id

Sugito Pimpinan Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk secepatnya segera menutup Galian C yang diduga kuat berbentuk ilegal atau tanpa izin yang ada di kabupaten serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara.

Banyaknya galian c menjamur di beberapa titik di kabupaten serdang Bedagai yang di duga tidak memiliki izin quari salah satu contoh yang di sangkakan masyaraakat tepatnya di Desa Sei Parit dusun 5 Kecamatan Sei Rampah bahkan terkesan galian c tersebut merasa kebal dari hukum sebab galian c sudah berjalan selama 2 bulan beroprasi sampai kini tidak terjamah oleh hukum yang berlaku dan terkesan adanya pembiayaran atau dugaan upeti dan suap.

Ketua LSM LPKH Sugito yang saat itu langsung turun kelokasi Senin 03/07 sekitar pukul 11:00 Wib menjelaskan Bahwa Galian C yang berjalan ini patut kita duga tidak berizin, pasalnya dikabarakan tidak adanya retribusi yang masuk kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH untuk secepatnya memberhentikan Galian C yang tidak mematuhi aturan pemerintah terutama izinnya tersebut.

Gito menambahkan” kita kelokasi melihat galian terlihat terhenti kita menduga ada informasi kepada pihak pengusaha,namun begitupun kita tetap memantau kegiatan ilegal galian C ini,jika terus dilanjutkan, maka kegiatan ini akan menghambat restribusi ke Pemkab Sergai,” kita minta pemerintah agar secepatnya menutup galaian tambang di duga ilegal itu.

Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan melalui Whatshaapnya miliknya dan mengatakan kita turun kelapangan dan kita duga mereka tidak memiliki izin,dan selanjutnya kita koordinasi dengan Kepala Dinas, menunggu Intruksi kepala dinas apakah akan dikeluarkan surat penutupan sementara kegiatan tersebut,

Salah satu masyarakat sekitar yang namanya tidak ingin di sebutkan , menyampaikan kepada awak media Siber ini,
” kiranya peraturan peraturan pemerintah bagi pengusaha galian c izinnya itu ada, coba kita lihat di peruntukan untuk apa dan milik siapa tanah timbunan tersebut , apakah untuk kepentingan pemerintah ,kepentingan sosial atau untuk kepentingan kantong pribadi,” ucapnya dengan lugas

Laporan : Rony -gnewstv.id