
Serdang Bedagai -Gnewstv.id
Takut dipidanakan oleh Tengku Nurhayati selaku Pewaris Dari Kesultanan Deli dan Pemilik Grand Sultan No.102 Tahun 1924 , pihak perlawan ( penggugat) Riza Bahar warga dusun 7 Desa Medan Sinembah dan pengurus Yayasan Darwisjah bersama sama Pengurus Yayasan turun ke lahan tanah sengketa yang Dimenangkan Tengku Nurhayati di tingkat PN Sei Rampah di dusun 4 Desa kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Cepat-cepat mencabut Plank Yayasan Darwisjah.

Dalam video pendek, pihak Yayasan Darwisjah seperti Reza Bahar dan Adi tidak merasa memasang Plank kepemilikan Yayasan Darwisjah.
“Kami merasa tidak pernah memasang Plank Yayasan Darwisjah atas Kepemilikan Lahan ini, karena lahan ini masih dalam sengketa,” Ujar Adi dalam video pendek tersebut.

Ket foto tiga unit Plank yang di letakkan di kantor desa kota Galuh
Plank yang berjumlah tiga unit dicabut dan plank tersebut diletakkan di kantor desa kota Galuh ungkap Reza pada wartawan Sabtu ( 26/8 /2023 ) di Perbaungan mereka mengakui kemenangan’ Tengku Nurhayati dan ingin berdamai.

Tengku Nurhayati selaku pemenang di PN Sei Rampah saat dikonfirmasi di PN Sei Rampah Kamis (31/8/2023) mengatakan hal yang sama bahwa pencabutan Plank tersebut atas kehendak mereka sendiri ungkapnya Setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dalam amar putusan perkara perdata no 64 Senin (3/7/2023) menolak seluruh tuntutan provisi Pembantah, menolak eksepsi terbantah untuk seluruhnya.
Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya, menyatakan Pembantah,adalah Pembantah yang tidak benar, menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.540.000,-.
Artinya dalam kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) pemilik surat Grand Sultan No.102/1924 dengan luas lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menang dalam perkara perdata tersebut
Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwisjah selaku perlawan harus membayar segala beban perkara karna seluruh gugatannya ditolak oleh majelis hakim pada amar putusannya.
Tengku Nurhayati sebagai terlawan didampingi dua kuasa hukumnya Harmoko Ginta Sirait SH dan Dani Damanik SH dan Hermanto Sinaga SH Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah telah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame. Ketiganya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.
tim.





