Beranda DAERAH Sumut Sial Kecelakaan Bandar Narkoba, Polres Serdang Bedagai Ungkap 28 Kilo gram Shabu-shabu Di...

Sial Kecelakaan Bandar Narkoba, Polres Serdang Bedagai Ungkap 28 Kilo gram Shabu-shabu Di Jalinsum 

50
0

Gnewstv.id-Sergai Sumut 

Berawal dari kecelakaan tunggal sepeda motor yang tercebur ke parit (aliran air) ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera tepat nya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai pada Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib yang lalu, maka terungkap lah kejahatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku Syahrizal als Aceh (30) warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian (27) warga Kota Medan sebagai kurir Narkoba jenis shabu-shabu dengan ditemukannya 2 tas ransel warna hitam berisikan 28 bungkus plastik jenis shabu-shabu.

Warga yang melihat kecelakaan tersebut melaporkan kepada unit Patroli Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai dan segera menuju ke lokasi kejadian, namun karena ada kecurigaan terhadap gerak-gerik dari salah seorang dari kedua orang yang mengalami kecelakaan dengan buru-buru meninggalkan lokasi dengan menenteng 2 tas ransel maka personil segera melakukan interogasi dan terduga mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis shabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri, Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, setelah 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yg melarikan diri.

Ketika personil Sat Narkoba kembali melakukan penyisiran di lokasi kejadian menemukan sebanyak 3 bungkus lagi yang sebelumnya hanyut di dasar air.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta rupiah untuk di kirim ke medan dan pengakuan tersangka bahwa ini hal kedua kali mereka melakukan pengiriman barang haram ini ke wilayah medan.

Kedua tersangka dikenakan pasal tentang narkotika yaitu tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) di halaman Mako Polres Serdang Bedagai mengatakan ” Barang bukti narkoba dan kedua pelaku diamankan dari lokasi (TKP) pada saat kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial “D” untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta rupiah untuk di kirim ke medan dan pengakuan tersangka bahwa ini hal kedua kali mereka melakukan pengiriman barang haram ini ke wilayah medan Sumut,dan saat ini masih dalam pendalaman guna mengungkapkan siapa bandar besar nya dan saat ini dalam pengembangan “, ungkap AKBP Oxy.

Laporan : Erick Yoma-gnewstv.id