Pematang Siantar- Gnewtv
Polres Pematang Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasad Reskrim AKP Banuara Manurung,Bekuk pelaku cabul gadis dibawa umur.
Dalam keterangan pers tersebut didampingi Kabag humas AKP Rusdi Yahya, dijelaskan didepan parah wartawan Banuara menerangkan bawah pada saat kejadian korban Pamit beli es krim kepada orang tuanya ,gadis di bawah umur, menangis pulang ke rumah, karena dicabuli seorang wiraswasta yang dikenal melalui facebook (FB) di Pematang Siantar.
Polisi menangkap pria berinisial AH alias AP (35) warga kabupaten Simalungun sehari setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
” Sehari setelah dilaporkan orang tua korban Satuan Reskrim dipimpin AKP Banuara Manurung menangkap pelaku”, ujar Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando,Selasa (10/1/2023).
Fernando mengatakan korban saat membeli es krim bertemu tersangka yang dikenalnya di facebook,lalu membawanya ke kawasan Ring Road kecamatan Siantar Sitalasari dan mencabulinya.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di Mapolres Pematang Siantar, dan tersangka didakwa melanggar pasal 82 ayat 1KUHP dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun Penjara dan denda senilai 5 miliar rupiah .
Suriati -Gnewstv








