Beranda DAERAH Sumut Rapat Paripurna,Bupati Batu Bara Sampaikan Dua Nota Ranperda

Rapat Paripurna,Bupati Batu Bara Sampaikan Dua Nota Ranperda

73
0

Batu Bara – Gnewstv.id

Bupati Batu Bara sampaikan dua nota (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, selasa (21/03/2023).

Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir,M.AP diwakili Asisten I Sekdakab Batu Bara Rusian Heri, menjelaskan berdasarkan undang – undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak undang – undang Nomor 1 tahun 2022 berlaku.

“Januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,”papar Rusian.

Dikatakan Rusian, sedangkan ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu disusun guna menindaklanjuti undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah diganti dengan peraturan pemerintah.

“Pengganti undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, undang – undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,”kata Rusian.

Sedangkan, peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten Batu Bara Nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan masyarakat.

Hadir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

(M.Yusuf – Gnewstv.id)