Beranda DAERAH Sumut Polsek Perbaungan Tangkap 1 Orang Pelaku Penganiayaan Berat, 1 Orang Masih Buron

Polsek Perbaungan Tangkap 1 Orang Pelaku Penganiayaan Berat, 1 Orang Masih Buron

54
0

Perbaungan, Sumut. Gnewstv.id

Seorang pelaku penganiayaan berat berinisial MIL (40) berhasil ditangkap. Dimana para pelaku sebelum nya menganiaya korban nya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang terhadap Saddam Syahputra (33) warga Jalan Perdamaian Linkungan Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan, Sergai yang terjadi pada hari minggu 10/3/2024 sekitar pukul 02.15 Wib dini hari, yang terjadi di depan rumah korban. Sehingga korban kritis dan sempat dirawat di RSUD Grand Medistra Lubuk Pakam.

Para pelaku penganiayaan terhadap Saddam Syahputra ini terbilang sadis, yang menyebabkan usus korban terburai, namun nyawa korban masih dapat tertolong.

Pihak Kepolisian Polres Sergai dan Polsek Perbaungan, langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan mendapatkan beberapa informasi terhadap para pelaku.

Sebelumnya para pelaku sewaktu menganiaya korban menggunakan helm dan cadar penutup wajah, sehingga agak sulit dikenali, yang diduga kuat 2 orang pelaku nya atas penganiayaan tersebut, dan salah seorang berinisial MIL berhasil di tangkap dan H alias Burit masih dalam pengejaran oleh pihak Kepolisian Polres Sergai dan Polsek Perbaungan.

Penangkapan terhadap seorang pelaku MIL di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Jumat 22/3/2024 pukul 09.00 Wib pagi oleh personil Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja Kaya Haloho bersama tim.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Edward Sidauruk bersama Kapolsek Perbaungan Akp S Guru Singa didampingi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan saat paparan ungkapan kasus penganiayaan ini di Mapolsek Perbaungan, Sabtu (23/3).

“Untuk motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban sakit hati, sebab korban sering memaki pelaku,” ujar Edward menirukan ucapan pelaku saat interogasi dalam penangkapan.

Lebih lanjut Edward menambahkan,

“Jika saat ini salah satu pelaku yang turut serta dalam tindakan penganiayaan tersebut masih buron, dan akan terus kita kejar,” tegas nya.

Untuk tuntutan hukuman terhadap pelaku MIL disangkakan Pasal 353 ayat (2) jo pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman kurungan 7 tahun. (Erick Yoma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini