Beranda NEWS Nasional Polres Sergai Release Kasus Pembunuhan, Motifnya Dendam

Polres Sergai Release Kasus Pembunuhan, Motifnya Dendam

116
0

Firdaus, Sergai. Gnewstv.id

Satreskrim Polres Sergai bersama Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil amankan pelaku pembunuhan terhadap paman sendiri Poniran (56) yang terjadi, Kamis 2/11/2023 pukul 19.30 Wib di Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

JE als Al (27) pelaku pembunuhan yang seusai melakukan aksi nya berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus di Desa Tebing Tinggi di aliran sungai Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin, Jumat (3/11) pukul 04.00 Wib subuh tanpa perlawanan dari pelaku.

Dalam press release yang digelar oleh Satreskrim Polres Sergai di halaman Satreskrim, Jumat (3/11) pukul 13.30 Wib, KBO Reskrim IPTU Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen, Kanit I Pidum IPDA Sakhban Hasibuan dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Marsidi Ginting dalam paparan nya,

“Pelaku berhasil diamankan oleh Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dibantu masyarakat, dimana pada saat itu pelaku hendak melarikan diri melalui dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin,” jelas Edward.

Lebih lanjut, Edward menambahkan atas motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati (dendam) terhadap korban,

“Pelaku menghabisi korban karena sakit hati setelah hasil interogasi, pelaku mengatakan semasa kecil korban pernah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban sehingga korban menyimpan dendam dan naas nya kemarin pelaku langsung menganiaya korban dengan sebuah arit yang sudah di persiapkan sebelumnya hingga korban mengalami 9 luka tusuk dan membuat korban meninggal dunia setelah di bawa ke RSUD Sultan Sulaiman dan tadi malam juga korban sudah di serahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan,” ungkap nya.

Dari hasil paparan oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai, pelaku dikenakan pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun dan atau paling singkat 7 tahun kurungan, dan saat ini pelaku sudah ditahan dengan barang bukti satu bilah arit. (Erick Yoma)