
Sialang Buah, Sergai. Gnewstv.id
Seorang anak di bawah umur yang berhasil diamankan warga karena melakukan tindakan melawan hukum dengan mencuri ayam warga pada Senin, 24 Juli 2023 pukul 22.00 Wib di Dusun IV Desa Pekan Silang Buah Kec. Teluk mengkudu Kab Sergai yang lalu.
JS (17) yang masih di bawah umur setelah diamankan dan dilakukan proses Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat dengan mediasi, musyawarah sebagai bagian untuk mencapai keadilan restoratif.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, SIK didampingi Kanit PPA IPDA Brimen, SH,.MH beserta anggota merespon kemudian melakukan proses hukum sebagimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang wajib diupayakan Diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan pidana ke proses di luar Peradilan pidana.
Setelah berkordinasi dengan BAPAS & Dinas UPTD PPA maka pada hari Jumat, (11/8/2023) dilakukan Diversi maka terjadi kesepakatan dengan 2 poin dan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan: I. perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, II. penyerahan anak kembali kepada orang tua nya
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Amrizal (70) pelapor & korban menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya atas respon kepedulian penanganan laporan nya juga terhadap penanganan khusus terhadap anak sebagai pelakunya dan menerima permintaan maaf dari pelaku.
Abdul Hamid Saragih (38) Selaku orang tua pelaku menyampaikan terimakasih kepada Polres Sergai,
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai dan jajarannya, pihak Bapas dan Dinas PPA atas kepedulian penanganan perlakuan khusus terhadap anak kami dan kami meminta maaf kepada korban, terimakasih kepada semua pihak yang membantu sehingga anak kami bisa dapat berkumpul dengan keluarga agar dapat kami bina dengan baik dan tidak dipenjara”, ucap Abdul Hamid.
Turut hadir dalam kegiatan
UPTD PPA Sergai Irwan,
BAPAS Yuyun,
Kadus V Desa Pekan Sialang Buah Ariatan serta
Penyidik Pembantu Unit PPA.
Polres Sergai.
Laporan -Erick Yoma-gnewstv.id





