Deli Serdang-Gnewstv.id
Satgas Interdiction Polda Sumut Bersama Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (11/4/2023) sekira pukul 10:00 Berhasil Menggalakan Penyelundupan 4 Kg Diduga Narkotika jenis Sabu yang dibawa Oleh Dua calon penumpang Pesawat tujuan Lombok. Kedua Calon Penumpang Pesawat ini masing-masing berinisial M (29) dan MR (39)

Terkuaknya kasus penyelundupan barang terlarang ini, berkat kerja keras Satgas Interdiction Polda Sumut bekerjasama dengan aviation security (avsec) serta Bea Cukai Kualanamu.
Petugas yang menerima informasi dari masyarakat terkait akan adanya penyelundupan narkoba yang akan dibawa melalui KNIA melakukan siap siaga.
Saat kedua calon penumpang membawa koper masuk ke terminal sudah terlihat gerak-gerik yang mencurigakan. Tak ingin kehilangan buruannya, Satgas Interdiction Polda Sumut kerjasama avsec dan Bea Cukai langsung mengamankan kedua calon penumpang itu.
Hasilnya dalam pemeriksaan ditemukan 2 koper berisikan 16 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg.
Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. “ Narkoba ini Mau dibawa ke Lombok, tapi keburu ditangkap,” katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka yang merupakan warga Aceh dengan dikawal ketat petugas dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait adanya penangkapan kedua calon penumpang dibenarkan Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis. “Benar, tadi ada diamankan dua penumpang diduga membawa narkoba,dan kasusnya sudah diserahkan ke Polda Sumut,” jelasnya.
Laporan. Surya Darma-Gnewstv.id








