Beranda DAERAH Sumut PJS Apresiasi, Bupati Batu Bara Terbitkan SE Larangan Kembang Api dan Hiburan...

PJS Apresiasi, Bupati Batu Bara Terbitkan SE Larangan Kembang Api dan Hiburan Akhir Tahun

84
0

Batu Bara – Gnewstv

Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Kabupaten Batu Bara mengapresiasi Bupati Batu Bara yang menerbit Surat Edaran(SE) Nomor.450/8573 tentang perayaan natal tahun 2022 dan tahun baru 2023 pada masa pandemi Corona virus disease 2019 di kabupaten batu bara.

Hal tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : SE. 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan natal tahun 2022 dan tahun Baru 2023.

Bupati Batu Bara H.Ir.Zahir,M.AP terbitkan surat edaran tentang larangan pesta kembang api dan mercon serta hiburan, ditempat – tempat yang bertentangan dengan norma – norma agama dan budaya, hotel – hotel.

“Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya”, ucap Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu di markas Wappress, Rabu (28/12/2022).

Dikatakan Ebson, tujuan penerbitan surat edaran tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan natal yahun 2022 dan menyambut tahun Baru 2023

“Kita dukung sepenuhnya”, imbuh Ebson.

Dijelaskan Ketua PJS Kabupaten Batu Bara, melalui rapat internal PJS, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mendukung sepenuhnya penerapan surat edaran tersebut.

“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk Aparat Penegak Hukum(APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batu Bara untuk mengaplikasikan surat edaran tersebut dilapangan”, pinta Ebson.

Disebutkan Ebson, ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batu Bara bakal menggelar pesta akhir tahun. pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000,- itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.

Terkait itu PJS Kabupaten Batu Bara minta ketegasan Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal.

(M.Yusuf – Gnewstv)