
Sei Bamban, Sergai. Gnewstv.id
Seorang pelaku kejahatan narkoba jenis shabu-shabu berhasil ditangkap oleh personil Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar terhadap Rio Pratama (27) warga Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kab. Sergai, Minggu 20/8/2023 pukul 20.45 Wib malam.

Penangkapan terhadap pelaku Rio atas informasi warga yang selama resah dengan peredaran barang haram tersebut di Desa Suka Damai dan sekitarnya dan di duga kuat ada keterlibatan oknum aparat TNI sehingga di kembangkan lah informasi untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rio.
Sekitar pukul 18.30 Wib salah satu pelaku dari jaringan Rio berhasil di amankan terlebih dahulu oleh personil Lidpamfik Sertu L Tamba bernama Gilang dan dilakukan pengembangan untuk menangkap Rio Pratama dan berhasil di tangkap barang bukti dari kantung celana sebelah kiri 1 (satu) buah dompet berisikan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan paketan kecil berat 13.18 Gram di percetakan (bakaran) batu bata di Dusun III Merah Putih Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, dalam rangkaian penangkapan pelaku Rio salah satu pelaku bernama Gilang berhasil kabur dan kini dalam pengejaran.
Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok barang bernama Hengki warga Sei Bamban, pelaku Rio Pratama dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Senin, (21/8) pukul 01.00 Wib subuh.
Ketika awak media ini konfirmasi melalui pesan Whatsapp ke Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring terkait penyerahan pelaku Rio, hingga berita ini di release belum memberikan keterangan. (Erick Yoma)





