Tebingtinggi-gnewstv.id
Seorang Pengusaha kelapa parut berinisial Whb,di Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara,Pada Senin 01 Januari 2024,tetap saja lakukan aktivitasnya melakukan Parut kelapa.dengan Suara berisik walau sudah di peringatkan aparat ,dan bahkan sampai berita ini di rilis,

Padahal Pelaku berinisial.Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah melalui Pihak Kelurahan dan Bhabinkamtimas dan Bhabinsa setempat, untuk tidak lagi melaksanakan aktifitasnya diatas trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Bajenis di wilayah yang banyak warga dan rumah Ibadah (Masjid) di sekitar Itu.
Whb S,biasa namanya di panggil warga di sekitar Itu,Saat di tanyai warga beberapa waktu yang silam,ia mengaku adalah mantan seorang preman ( bandit) sebelum membuka.usaha parut kelapa yang di duga tidak memiliki izin tersebut,dan pernah mengaku kepada warga sekitar ,jika di dalam rumahnya ia menyimpan sebuah Senjata Api ( Senpi) ,untuk keperluan jika sewaktu-waktu ia butuhkan,tidak di ketahui apa maksud ucapan Whb S tersebut,namun hal itu membuat warga di sekitar menjadi takut dan resah ,dan bukankah hal itupun merupakan berdasarkan ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan RI : Bahwasanya seseorang warga biasa,jika memiliki Senjata api alias ( SeNpi),apa lagi tidak dan tanpa memiliki izin ,maka warga tersebut dapat di Jerat hukum dengan ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api ilegal ,dengan di ancaman penjara 20 tahun kurungan dan atau hukuman mati.dan semoga informasi ini,atas dugaan Kepemilikan Senpi oknum Whb tersebut, dapat di jadikan sebuah informasi bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap informasi Itu,Khususnya bagi aparat Penagak hukum TNI dan Pihak Kepolisian RI.
Acap kali mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu telah di atur pada Kuhp pasal 172-503 dan pasal 265 dengan ancaman kurungan badan dan denda sebesar 10 juta rupiah dan Pelanggran undang 22 tahun 2009 tetang Badan Jalan dan Lalulintas,pasalnya hampir setiap harinya mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut) kelapa ,terus saja berbunyi bising,sehingga sangat menggagu ketentraman dan kenyamanan warga yang ada di sekitarnya untuk beristirahat malam ,apalagi di tambah mesin yang terus- menerus berbunyi keras hingga hampir 24 jam setiap harinya.
Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan buah kelapa yang di angkut ke teras rumah miliknya,seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa,menambah susaana semakin berisik dan mengudang suara bising dan ribut,sehingga sangat mengganggu dan merugikan ketenangan warga lainya,saat beristirahat.
Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak memperduliikanya,bahwa ibadah menyembang “Allah” Tuhan Yang Maha Esa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang terus berbunyi miliknya Itu,hanya disinyalir demi mementingkan keutungan pribadinya saja, tanpa memikirkan kenyamanan warga dan Masyarakat lainya,yang juga Sedang melaksanakan Ibadah.
Acap kali mendapatkan teguran oleh warga sejiranya ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu ,malah terkesan tidak mau perduli sama sekali,atas saran-saran warga tersebut ,bahkan terus saja melakukan aktifitas pemarutan kelapa itu di rumah di duga tidak berizin Usaha Itu,yang ia tempati hampir setiap harinya tersebut ,padahal Pemerintah sudah menyediakan pasar tempat utuk para pedagang beraktifitas dan berusaha, yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh dari lokasi ia usaha saat ini.
Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Wahashap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan “tks atas info bg”ujar Camat Dira mengahiri.
Dengan Selanjunya Camatpun menambahkan “,Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang.
Warga berharap atas peristiwa ini ,kepada Bapak Walikota ,Kapolres Tebingtinggi, ,Kasadpol PP dan Dinas Perdagangan dan Camat ,serta lurah setempat agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan terlebih dahulu ,Sebelum warga mendemo dan melakukan aksi unras di Sekitar usaha Parut kelapa yang di sinnyalir tak berizin dan sangat-sangat mengganggu ketentraman dan ketenangan warga selama ini di sekitar itu.
Sebab di duga tempat usaha parut Kelapa yang di miliki Inisial Whb S Itu,di sinyalir tidak berizin,dan di pastikan menggunakan trotoar dan badan jalan milik Pemerintah Kota Tebingtinggi,serta menyalahi dan melanggar kententuan undang-undang yang berlaku di NKRI, dimana usahanya itu dikabarkan berlangsung sudah belasan tahun lamanya dan di duga meraup keutungan Pribadi diatas ketidak nyamanan warga lainya.
tim-gnewstv.id








