Gnewstv.id_Sergai.
Kepolisian Republik Indonesia oleh Poldasu dan Polres Sergai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu-shabu di halaman Mapolres Serdang Bedagai Senin, (22/5/2023) Pukul 11.30 Wib yang dilakukan langsung oleh AKBP Oxy Kapolres Serdang Bedagai dan di dampingi oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai, Direktorat Narkoba Poldasu, Labfor Poldasu, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai serta Tokoh Agama dengan cara pemusnahan di rebus dengan air mendidih dan air nya dibuang ke toilet.

Pemusnahan barbuk shabu-shabu ini dilakukan guna keseriusan Polri dan Masyarakat pemberantasan narkoba di Indonesia khusus nya di Wilkum Polres sergai.
Setelah melakukan pengujian keaslian jenis barang narkotika golongan I (Metamfetamina) dengan hasil uji lab bahwa di simpulkan jenis barang tersebut masih asli.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy dalam wawancara Pers mengatakan, ” Setelah pengujian hasil laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan I dan barang bukti ini kita musnahkan sama-sama di saksikan oleh Direktorat Narkoba Poldasu, Wakil Bupati Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai serta Tokoh Agama “, ungkap Oxy.
Lanjut Oxy,” Uni menjadi atensi kita semua dalam pemberantasan narkoba di Negara kita ini khususnya di Wilkum Serdang Bedagai dan melihat dengan jumlah barang bukti yang kita musnahkan hari ini, berapa banyak masyarakat yang telah terselamatkan dari bahaya narkoba itu dan saat ini bandar besarnya sedang di buru oleh Direktorat Narkoba Poldasu “, jelas nya.
Pengungkapan peredaran narkotika golongan I ini berawal dari kecelakaan tunggal sepeda motor yang tercebur ke parit (aliran air) ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai pada Senin tanggal 01 Mei 2023 yang lalu sekira pukul 09.00 wib, maka terungkaplah kejahatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku Syahrizal als Aceh (30) warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian (27) warga Kota Medan sebagai kurir Narkoba jenis shabu-shabu dengan ditemukannya 2 tas ransel warna hitam berisikan 28 bungkus plastik jenis shabu-shabu.
Dan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta rupiah untuk di kirim ke Medan dan pengakuan tersangka bahwa ini hal kedua kali mereka melakukan pengiriman barang haram ini ke wilayah medan dan saat ini masih dalam pendalaman guna mengungkapkan siapa bandar besarnya? (Erick Yoma)








