Beranda NEWS Nasional Pemerintah  Tidak  Berkutik Tegakan Hukum,Sehingga terkesan terus Saja Membiarkan  Pengusaha ...

Pemerintah  Tidak  Berkutik Tegakan Hukum,Sehingga terkesan terus Saja Membiarkan  Pengusaha  Kelapa Parut Perampas Jalan dan trotoar yang tidak  Indahkan Peraturan ,Hingga terus hidupkan mesin Parut Kelapa Walau Saat Ibadah Adzan Di  Kumandangkan 

68
0

Tebingtinggi-gnewstv.id

Sampai detik ini,Sabtu 06/Januari 2024,Pemerintah Kota Tebingtinggi ,khususnya, kecamatan dan Kelurahan terkesan sudah tidak mampu lagi, untuk menindak Seorang Pengusaha kelapa parut berinisial Whb,di Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara,yang tetap saja lakukan aktivitas Usaha Pemarutan  kelapanya yang mengundang gaduh dan kebisingan di tengah-tengah masyarakat sekitar,di Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara Itu.

Padahal pada dua pekan yang lalu,Pelaku berinisial.Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan)  untuk tidak lagi melaksankan aktifitasnya Pemarutan Kelapanya mengunakan mesin dompeng dan  yang menimbulkan kebisingan dan ke onaran,yang beraktifitas menggunakan trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis “ujar Camat Bajenis bernama.Dira Astama Trisna ,via whatshap miliknya ketika di konfirmasi 0852-9658-xxxx ,kala Itu.

Acap kali mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu telah di atur pada Kuhp pasal 172-503 dan pasal 265 dengan ancaman kurungan Penjara  dan denda sebesar 10 juta rupiah dan Pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalulintas,dan acap kali di tempat Itu mengundang Peristiwa Laka lantas,serta  membahayakan pengguna jalan lainya yang melintas di sekitar Itu, karena sanpah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat  di badan Jalan di lokasi Itu ,pasalnya hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut)  kelapa ,terus saja berbunyi bising,sehingga sangat  menggagu ketenteraman dan kenyaman warga lainya,Khususnya masyarakay yang ada di sekitarnya, apalagi saat beristirahat malam tiba.

Apalagi di tambah mesin yang terus- menerus berbunyi keras hingga hampir  24 jam setiap harinya di nyalakan, oleh oknum berinidial Whb Itu beserta anggotanya.

Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan  buah kelapa yang di angkut ke teras di atas( trotoar) ,sehingga memicu ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa yang ia lakukan,dan menambah susaana semakin berisik dan  merugikan ketenangan dan kenyamanan  warga lainya,saat beristirahat.

Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,bahkan ibadah-ibadah lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak memperduliikanya,bahwa ibadah menyembang “Allah” Tuhan Yang Maha Esa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang mesinya terus saja berbunyi miliknya Itu,hanya disinyalir demi mementingkan keutungan pribadinya semata, tanpa memikirkan kenyamanan warga dan Masyarakat lainya,yang juga Sedang melaksanakan Ibadah.

Acap kali mendapatkan teguran dari warga sekitar  ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu yang datang merantau ke tenpat Itu,malah terkesan tidak mau perduli sama sekali,atas saran-saran  warga tersebut ,bahkan terus saja hampir belasan tahun sudah berlalu,Oknum berinisial Whb Itu,tetap melakukan aktifitas pemarutan kelapanya itu di rumah di duga tidak berizin  Usaha Itu,yang ia tempati hampir setiap harinya tersebut ,padahal Pemerintah sudah menyediakan pasar tempat utuk para pedagang beraktifitas dan berusaha, yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh  dari lokasi tempat ia berusaha tersebut,agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SI P. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan  “tks  atas info bg”ujar Camat Dira,

Dengan Selanjunya Camat Dirapun menambahkan ,”Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang,

Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hr ini ( 27/Des/2023-red) akan dibersihkan”ujar Camat Dira,namun hingga detik ini,Dabtu 06/Januari 2024,teguran Pemerintah Kecamatan  Itu terkesan hanya di anggap teguran sampah dan angin lalu semata, buktinya hingga berita ini di rilis kembali Oknum berinsial Whb,Itu terus saja beraktifitas seperti biasa dan semakin meraja lela..,atau mungkinkah diduga ada indikasi  suap..?? “,sehingga oknum berinisial  Whb itu bisa terus saja leluasa dan terkesan sudah  dapat mengalahkan dan mengangkakangi Pemerintah Setempat  serta Peraturan perundangan yang masih berlaku di Negeri Indonesia ini..?..

Ketika awak media ini mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali  Perihal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial.Whb,yang menggunakan dan merampas  trotoar ( di atas parit ) milik Pemko Tebingtinggi dan badan Jalan milik Pemerintah Itu,tidak  juga menghentikan kegiatan parut kelapanya..??..apakah adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku  tidak berhenti juga melakukan  kegiatanya tersebut,(Kegiyatan parut kelapa-red) dan Sepekan sudah berlalu dari jadwal yang di tentukan,” Ibu Camat Bajenis bernama.Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi,Sangat di sayangakan tidak lagi menjawab dan membalas  lagi sama sekali konfirmasi awak media Siber ini hingga berita ini dirilis kembali.

Warga berharap dan meminta  atas peristiwa ini ,kepada Bapak Pj Walikota Tebingtinggi Bapak Drs Syamadani Msi, ,Bapak Ketua DPRD  ,Kapolres Tebingtinggi, Kajari dan Kasadpol PP,serta  Dinas Perdagangan dan Camat ,dan juga  lurah setempat, agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan terlebih dahulu saat in,agar Apa yang menjadi Nawacita Negara ( Negara hadir ketika rakyat membutuhkan),’Itu dapat di Penuhi dan di lakukan  Oleh Pihak Pemerintah Setempat  ,Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain dan melakukan Demonstrasi -unras di Sekitar usaha Parut kelapa,dan kekator Walikota dan DPRD Kota Tebingtinggi Sumut, dimana disinyalir Usaha parut Kelapa kepunyaan Whb Itu di sinnyalir tidak berizin (Ilegal),dan sangat-sangat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga di sekitar Usahanya,serta mengundang bau busuk dan bau tengik atas sisa sampah parut kelapa Itu, yang di buang sembarangan  pula di sekitar dan badan jalan dan parit trotoar di lokasi Itu, dan Perbuatan oknum Whb Itu selama ini sudalah sangat meresahkan warga masyarakat,serta  sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga selama ini di tempat Itu.

Sebab di duga tempat usaha parut Kelapa yang di miliki Oknum berinisial Whb Itu,di sinyalir tidak berizin, yang  menggunakan dan.merampas trotoar dan badan jalan milik Pemerintah Kota Tebingtinggi,serta di pastikan sudah  menyalahi dan melanggar kententuan Perundang-undangang yang berlaku di Negara Kesatuan Repubrik Indonesia tercinta ini,

dimana usahanya itu dikabarkan berlangsung sudah hampir belasan tahun lamanya, dan di duga meraup keutungan Pribadi di atas kesengsaraan warga masyarakat yang lainya,mengundang ke onaran dan kegaduhan, apalagi saat ada warga yang sedang menderita sakit penyakit di sekitar Itu,dimana kegitan parut kelapa milik Whb Itu,menimbulkan kebisingan dan mengundang ke onaran,atas  aktifitas mesin parut kelapa milik Whb,yang terus berbunyi hingga hampir  24 jam setiap harinya.

tim-gnewstv.id