Gnewstv.id_Pantai Cermin
Ikshanul Kholiq (22), seorang pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Sarmida, (56) warga Dusun V Desa Ujung Rambung Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai berhasil diamankan Polsek Pantai Cermin setelah di amankan warga sebelumnya, Selasa (25/4/2023).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini mencoba melakukan penganiayaan dengan sebilah golok yang sebelumnya sudah dipersiapkan untuk melakukan aksi brutalnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka bacokan sebanyak dua kali.
Korban yang adalah Ibu kandung dari pelaku tersebut saat ini akibat perbuatan pelaku yang cukup sadis sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit Medistra Lubuk Pakam akibat luka yang cukup parah di bagian kepala dan bahu sebelah kanan.
Sementara itu pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan di unit reskrim Polsek Pantai Cermin dengan Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 Subsider 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 ttg KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut keterangan AKP Miduk Tambunan Kapolsek Pantai Cermin ketika awak media ini konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (26/4) mengatakan ” Motif pelaku melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Ibu kandung nya itu karena permasalahan harta warisan orang tuanya, sehingga pelaku gelap mata ingin menghabisi nyawa orang tua nya (Ibu) tersebut, setelah pelaku di amankan keluarga dan warga kami dengan cepat menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah golok yang digunakan tersangka sudah di amankan serta pelaku di tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya “, ungkap AKP Miduk.
Erick Yoma-Gnewstv.id








