Beranda DAERAH Sumut Muhammad Soleh Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan, Penasehat Hukum Terdakwa...

Muhammad Soleh Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Pledoi Bantah Semua Tuduhan

142
0

Simalungun, Gnewstv.id

Muhammad Soleh (64), seorang wiraswasta, tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam perkara pidana Reg. Perk. No. 424/Pid.Sus/2024/PN.Sim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 serta Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) Huruf G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 60.000.000,-. Tuduhan ini berdasarkan kesaksian korban, anak berusia 8 tahun, yang mengaku dicabuli oleh terdakwa di warung miliknya. Namun, Muhammad Soleh membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Y.S 

Sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa, memberikan alibi bahwa pada tanggal kejadian, terdakwa berada di Berastagi bersama keluarganya.

Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan bahwa hasil visum tidak menunjukkan adanya kerusakan pada hymen korban, yang biasanya menjadi bukti dalam kasus pencabulan.

Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Faisal Wan SH.MH and Fatner Dafidson Rajagukguk, SH.,MH dan Agung Saputra Damanik, SH,Effrianto Samosir SH,  mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki bukti yang cukup, serta keterangan saksi korban dianggap tidak konsisten. Kemudian berdasarkan bukti bukti yang terungkap didepan persidangan semua saksi saksi menerangkan tidak ada melihat perbuatan terdakwa terhadap Korban Y.S begitu juga bukti visum et repertum yang diajukan JPU dapat terbantahkan oleh saksi ahli Forensik DR.dr Reinhard Jhon Devison dan dr SP Og Maruahal Sinaga hal tersebut dikarenakan didalam surat dakwaan JPU bahwa perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa pada tanggal 24 mei 2024 sementara visum dikeluarkan oleh R.S.U Tuan Rondahaim  pada tanggal 19 September 2024 dan hasil visum hanya ada kemerahan di bagian sebelah kiri pada kemaluan korban, dan menurut kedua dr ahli berpendapat jika hanya kemerahan itu sudah pasti hilang dalam waktu 3 sampai 7 hari sudah hilang dan paling lama 14 hari, jadi dapat dipastikan bahwa kemerahan yang ada pada hasil visum sudah jelas itu bukan perbuatan yang lama melainkan perbuatan yang baru… Oleh karena itu, Penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan hak-haknya.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang timbul dalam fakta fakta di persidangan yang telah diajukan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keputusan hakim.(Ms.Si)