Beranda NEWS Nasional m-Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil

m-Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil

48
0

Sergai Sumut- Gnewstv.id

Pasutri pelaku penggelapan satu unit minibus jenis Calya metalik hitam BM 1630 HF yang dilakukan Rizky Maulana (28) warga Jalan Tarikat Gg. Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Prov. Riau dan Rika Indah Lestari (24) Jalan Tarikat Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai yang terjadi pada hari Jumat 1/9/2023 pukul 18.00 Wib di Jalan Umum Dusun I Sei Rampah Kota di salah satu Rumah Makan Ayam Penyet di Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Berawal kejadian pada hari Jumat 1 September 2023 pukul 18.00 Wib, korban beserta para pelaku yang sebelumnya sebagai penumpang dari Provinsi Riau menuju Medan, Sumut dan tiba di salah satu rumah makan ayam penyet Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai untuk makan dan dengan berpura-pura pelaku meminjam mobil ke salah satu SPBU ke toilet dan Handphone korban untuk menelpon, namun setelah beberapa lama kedua pelaku tersebut tak kunjung kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sergai dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Sergai.

Muhammad Bilal (28) sebagai korban warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Prov. Riau yang melaporkan terjadinya kasus penggelapan mobilnya tersebut begitu mengetahui bahwa kedua pelaku telah melarikan mobilnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai.

Dengan gerak cepat kurang lebih 6 (enam) jam kedua pelaku berhasil di ringkus di daerah medan tepatnya di Jalan Bunga Terompet Kota Medan pada Jumat (1/9) pukul 22.00 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K menjelaskan melalui KBO Sat Reskrim Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Polres IPDA Brimen Sihotang,

“Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sergai di daerah medan dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan merk calya dari kedua pelaku”, ucap IPTU Edward saat diwawancara awak media di Sat Reskrim Polres Sergai.

IPTU Edward melanjutkan,

“Dengan gerak cepat yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit II IPDA Qori Siregar bersama Pejabat Sementara Unit Pidum I AIPTU Sugiarto dan anggota 3 (tiga) berhasil menangkap pelaku yang diketahui adalah suami istri, dengan waktu hanya kurang lebih 5 (lima) jam dari kejadian pelaku berhasil kita amankan dan langsung kita tahan”, tutup nya.

Saat ini pasangan suami istri tersebut telah di amankan di RTP Polres Sergai guna dimintai keterangan nya dan kedua pelaku di sangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun kurungan serta barang bukti satu unit calya.

Laporan .Erick Yoma