Serdang Badagai-gnewstv.id
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan : sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Pertama dari Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( Lsm ) terkait dugaan penyalah gunaan HGU di duga milik ex PTPN.III ( sekarang PTPN.IV-Regional 1 ) Kebun Gunung monako,Sumut.
Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Itu, kini masih mempelajari ( Surat Sedang berproses-red ), terkait Surat Klarifikasi pertama dugaan kasus Laporan pelanggaran undang-undang agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966 tesebut, maret 2024
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarat yang ada di Kabupaten Serdang bedagai Itu, Pihaknya sudah mendapatkan keterangan Via hotline WA Kejatisu di nomor : 0812- 7790-xxxx, Pengaduan Masyarakat.
Terkait hal ini , Sejumlah Masyarakat dan Lembaga Lsm yang ada berharap : Jika nantinya memang ada terbukti dugaan kasus yang di maksud, hal ini sudah dapat menjadi celah Penyelidikan bahkan penyidikan oleh Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), demi kerja Serius para Penegak hukum , khususnya Pihak KeJati Sumatera Utara.
tim








