Sergai, Sumut. Gnewstv.id
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, baik barang bukti narkotika dan barang bukti hasil kejahatan lainnya oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai adalah hasil pengungkapan oleh pihak Kepolisian Polres Sergai yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, di halaman Kejaksaan Negeri Sergai. Kamis, (30/11) pukul 10.30 Wib.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini turut hadir oleh unsur Forkopimda antara lain, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha PratestaPratesta dan jajarannya, Sekda Kabupaten Sergai Faisal Hasrimy, Kaban BNN Kabupaten Sergai KOMPOL Antonius Pangaribuan, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Kodim 0204/DS Kapten Inf Abdul Malik.
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Mayhardi Indra Putra, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen Rommel Tarigan, Kasi BB Freddy Pasaribu kala sesi wawancara dengan para awak media sesuai kegiatan pemusnahan barang bukti menyampaikan,
“Hal pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah melalui hukum tetap (inkrahct) dan untuk pembuktian kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar nya,” jelas Kajari.
Ada sekitar 232 perkara yang sudah Inkracht, berkekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sergai dan kasus yang paling menonjol dalam penyampaian Kajari adalah penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender dan di buang ke galian tanah yang telah di gali, sementara untuk barang bukti yang bersifat lainnya dilakukan pembakaran di tong sampah dan sebagian lainnya di gerinda,” ungkap nya.
Dari sejumlah kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurang lebih dalam satu tahun ini total yang telah inkracht 232 perkara, diantaranya kasus narkotika 172 dengan barang bukti sabu 299,58 gram, ganja 238,78 gram serta ekstasi 92 butir, kasus oharda 27 dan tindak pidana lain nya 33 perkara.
“Semoga dikemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di kabupaten sergai dan beberapa kasus yang saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan masih ada dalam tahap upaya hukum karena setelah sebelumnya putusan hukuman mati dengan kasus narkotika sabu 28 kg,” tutup Mayhardi (Erick Yoma)








