
Tebing Tinggi – gnewstv.id
Modus gaya lama terkait dugaan Sindikat Penggelapan Kendaraan mobil di Kota TebingTinggi, Sumatera Utara,

Kembali menelan Korban, salah satu warga bernama Supian 43 tahun, warga Dusun 2 Desa Penggalangan ,Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Tebingtinggi, pada tanggal 02/05/2025, pukul 10.18.Wib, dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/B/231/V/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Korban Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebaigaimana dimaksud dalam pasal 378 yang terjadi di Jl. dusun II Dusun ,Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Adapun jenis kendaraan jenis Toyota CALYA Tahun 2017, dengan total kerugian Rp.95.000-( Sembilan Puluh Lima Juta rupiah ).
Dalam hal ini Korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Bapak Kapoldasu dan terkhusus, Bapak Kapolres Tebingtingi, AKBP Simon Paulus Sinulingga , agar dapat memberikan Perhatian dan kerja serius dalam Laporan masyarakat dan Korban , agar tidak terkesan tindakan hukum yang terjadi di wilkum Poltes Tebingtinnggi, terhadap masyarakat menunggu No Viral no Justice atau No Justice No Viral terlebih dahulu .( tim – ) Bersambung…






