Tebingtinggi-Gnewstv
Pasangan Kaka beradik di kota Tebingtinggi Sumatera Utara ,berinisial PTS 10 tahun dan RMS 17 tahun warga Kota sibolga ,Sumatera Utara,
Diduga mendapatkan perlakuan tindakan pidana Penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, serta perlakuan Sadis dan tidak manusiawi,hingga perlakukan pengerangkengan dengan lolingdior di rumah Pelaku TS 58 tahun Warga Tebingtinggi Sumut tersebut .
Peristiwa ini bermula ,di kabarkan sudah sejak dua tahun silam, mereka yang telah menjadi anak yatim tersebut, sejak di tinggal ibu kandung mereka yang telah meninggal dunia,dan setelah ayah kadung mereka menikah lagi.


Setelah itu mereka tinggal bersama menurut keterangan mereka dengan, bibi (ma tua) mereka berinisial TS 58 tahun warga JL. Mj Sutoyo di kelurahan Satria ,Kota Tebingtinggi Sumatera Utara ,di lokasi peristiwa bermula ,dan kasus inipun telah di tangani oleh Pihak Lembaga Perlindungan anak Indonesia( LPAI) Kota Tebingtinggi dan telah di laporkan Ke Pihak Polres Tebing Tinggi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/879/X/2022/SPKT/POLRES T.TINGGI/POLDA SUMUT/tanggal 21 Oktober/2022.

Dan Pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Kota Tebingtinggi ,serta ribuan warga dan masyarakat di Kota Tebingtinggi yang telah mendengar kabar tersebutpun, ikut mengecam dan mengutuk keras tindakan dan Perbuatan yang diduga telah di lakukan TS 58 tahun, seorang Pengusaha kedai Kelontong kepada kedua kakak beradik di rumah TS di Jl.MJ Sutoyo tersebut.
Bahkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebingtinggi Ir.Eva Novarisma Purba pun, meminta agar pihak terkait dan Kepolisian segera dan secepatnya menetapkan Pelaku menjadi tersangka dan melakukan penangkapan dan penahan terhadap ts 58 tahun yang menurutnya telah berbuat keji terhadap kedua korban kakak beradik itu, yang terkategori masih anak -anak di bawah umur tersebut dan jangan malah terkesan sengaja membiarkan TS 58 tahun berkeliran seakan tidak terjadi sesuatu terhadap dirinya dan jangan nantinya banyak pihak malah beradai-andai seakan kinerja Kepolisian di Polres Tebingtinggi terkesan mengabaikan pelaku TS 58 tahun, bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah dan berdosa dan ada apa ujar Eva purba Kepada tim Gnewstv.id yang mengkonfirmasikan kasus ini kepadanya pada Minggu 06/11/2022 di kantor LPAI Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.
Mendengar cerita dari adik korban PTS 10 tahun, “korban RMS kakak kandungnya itu , Pernah oleh terduga pelaku TS 58 tahun, “kakanya RMS Itu, mendapatkan Perlakuan, Seperti gigitan dan pemukulan dari TS dengan menggunakan rantai sepeda ,oleh pelaku TS dan hal itu sempat ia saksikan sendiri ,Bahkan terhadap dirinya sendiri PTS mengaku, pelaku ts 58 tahun, juga pernah menjambak rambut PTS hingga sebahagian rambut PTS tercabut dan terlepas dari bagian kepalanya , hanya gara-gara persoalan PTS 10 tahun ingin makan di karenakan lapar yang amat sangat yang ia rasakan setelah bekerja selama seharian tanpa ,upah dan gaji dari TS 58 tahun, di rumah TS yang juga pelaku tersebut,di Jalan Mayor Jendral Sutoyo Kota Tebingtinggi ,yang juga hal ini di benarkan oleh Kaka PTS 10 tahu berinisial RMS 17 tahun Saat mereka berdua , memberikan keterangan kemarin kepada tim Gnewstv .id Pada Minggu 06/11/22 di kantor LPAI Kota Tebingtinggi Sumut.
Menyikapi Kejadian ini ,tim media Gnewstv .id mengkonfirmasikanya langsung ke Pihak Polres Tebing Tinggi Melalui WhatsApp Kasubag Humas Polres Tebingtiggi AKP .Agus Arianto, Aguspun memaparkan :
Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 pukul 09.00 wib telah berlangsung kegiatan Press Release Dugaan tindak pidana Eksploitasi dan menempatkan ,membiarkan ,melibatkan ,menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam ” Pasal 88 , Pasal 778 dan Pasal 80 ayat 1 dari UU No.17 tahun 2016 ttg Penetapan Perppu No.01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.
Pelapor :
OLIKE LEVENSUS SIMANULLANG, Lk, 45 Tahun warga Sibolga,Sumatera Utara .
Dengan Kronologis
• Pada bulan januari 2018 korban (RMS) berangkat sendiri ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor (TS) dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi. Adapun hubungan korban dan terlapor adalah bibi (maktua) korban. Sesampai disana korban (RMS) minta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor (TS) mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampungmu. Setelah itu terlapor (TS) menawarkan agar korban (RMS) tinggal di rumah terlapor (TS).
• Setelah itu biasanya korban (RMS) mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko terlapor (TS).
• Januari 2022 telapor (TS) kembali menuduh korban mengambil yang Rp. 300.000.00,00 namun korban (RMS) tidak mengakui, sehingga membuat terlapor (TS) marah dan menyuruh korban naik ke lantai dua rumah terlapor (TS) dan mengunci terlapor di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi. Adapun ruangan tersebut terdiri dari 2 (dua) kamar tidur, 1 (satu) kamar mandi, sofa, televisi, jendela yang dilengkapi jerjak besi, dan pintu rolling besi pembatas ruangan tersebut.
• Juli 2022 korban (RMS) sedang duduk duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PJKA. Korban (RMS) berkata bahwa korban banyak masalah, dan sebulan kemudian korban menulis surat kepada petugas PJKA.
Dan Pihak Polres kini sedang melakukan gelar perkara untuk naik tingkat sidik,Papar Kasubag Humas AKP.Agus Arinto Kepada tim Gnewstv.id yang mengkonfirmasikan kasus ini,kepadanya pada Senin 07/11/2022 .
Namun hingga berita ini di rilis Pihak Kepolisian dari Polres Tebingtinggi , belum juga ada menetapkan Pelaku TS 58 tahun, juga orang-orang yang mungkin saja diduga terlibat dalam kasus ini untuk di jadikan tersangka apalagi melakukan penahan terhadap pelaku ,padahal kasus ini sudah hampir tiga pekan berlalu, sejak di laporkan di Polres Tebingtinggi Sumatera Utara.
Tim Gnewstv.id









