
Batu Bara-Gnewstv.id
Forum Komunikasi Lintas Lembaga Batu Bara (Forkaliga) lakukan aksi damai (Demo) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, pertanyakan pinjaman 25 Milyar ke Bank Sumut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, dan meminta DPRD Batu Bara agar menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai lembaga pengawasan.

Para pengunjuk rasa (Pendemo) disambut oleh H. Darius, SH, MH beserta anggota dewan lainnya diruang Komisi 1 DPRD Batu Bara, Senin (28/08/2023).
Koordinator Aksi Yudi Pratama, mempertanyakan atas rencana pinjaman ke
bank sumut senilai 25 Milyar oleh Pemkab Batu Bara dinilai tidak adanya regulasi yang tepat dan transparansi pemerintah terhadap rakyat.
Bahwa pinjaman tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018 menjelaskan bahwa pinjaman itu tidak boleh melebihi sisa masa jabatan Bupati.
“Menjadi kegaduhan rakyat dan ada kekhawatiran kalau pinjaman tersebut nantinya akan melewati sisa masa jabatan Bupati yang sudah menghitung bulan,” sampai Yudi melalui statemen aksi.nya.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Darius, SH, MH didampingi Anggota dewan lainnya mengatakan terkait rencana pinjaman sebesar 25 Milyar, ada kewenangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batu Bara.
Sebagai lembaga Baceting pengawasan sangat hati – hati meletakkan suatu keputusan, dimana setiap keputusan diawasai oleh Badan Pengaudit Keuangan (BPK) ketika berseberangan dengan regulasi yang ada, pengesahan 25 Milyar akan ketahuan dan tidak akan disetujui.
“Seterusnya nanti, Kita akan Panggil BPKAD Batu Bara agar semuanya transfaransi terkait hal tersebut,” tutup Darius.
Dan ditinjau kembali sebagaimana kemauan PP No 56 thn 2018, jika bertentang, maka DPRD Batu Bara tidak akan mengesahkannya, karena tidak mau terlibat dengan komplik tesebut.
“Baru pembahasan, belum dilihat untuk apa kegunaannya, tapi rancangan telah masuk, pembahasan tersebut tiga hari kedepannya dan pastinya hati – hati,”tutup Darius.
Laporan.tim -gnewstv.id





