Beranda DAERAH Sumut DPC LSM GEMPUR : APH DI MINTA SEGERA TANGKAP DAN CIDUK OKNUM...

DPC LSM GEMPUR : APH DI MINTA SEGERA TANGKAP DAN CIDUK OKNUM KADES YANG DISINYALIR  TABRAK UNDANG-UNDANG DAN TERINDIKASI KORUPSI

58
0

Sergai-gnewstv.id

Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Sergai, Sumut, meminta Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ),Khsusnya Pihak Kejaksaan di Sumatera Utara “Segera bertindak dan  menangkap,serta  menciduk oknum Kades yang terduga berani langgar Undang-undang dan disinyalir tabrak Peraturan yang  berlaku, serta terindikasi korupsi yang di duga memperkaya diri sendiri dan Kelompoknya.

Peryataan ini di ungkapkan Aliakim Silitonga HS ,Saat di konfirmasi tim media siber gnewstv.id di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KeJatiSu ) di Jalan Jendral AH.Nasution ,Senin 05/02/2024, sekira Pukul 11.10.Wib.

Di sisi Lain , “ungkapan yang hampir sama juga di Utarakan, Ketua DPP LSM GEMPUR RI,” Bapak Bagus Abdul Halim.SE ,selaku Ketua DPP LSM GEMPUR di Kantornya,Jalan Bunga Mawar,nomor 32 ,Kelurahan Selayang 2,Kecamatan Selayang ,Kota madiya medan ,Sumatera Utara.

Beliau mengatakan : “Tidak ada tolelir dan Kompromi terhadap Para pelaku Koruptor Jika memang terindikasi ,utamanya yang bisa saja terjadi di Perbuat Oleh Oknum Kepala Desa.

Serta meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Pihak Kejaksaan di Sumatera Utara, ( KAJatisu ), untuk dapat bekerja serius dan tampa toleransi terhadap Pelaku -pelaku Korupsi yang bisa saja telah diduga menggerogoti uang Rakyat tersebut, apalagi sempat terjadi di Propinsi Sumatera Utara ini.

Surat tembusan Klarifikasi Pertama nomor.001/Ka/PERWK.LG/SP/I/2024, DPC LSM GEMPUR,Kab Sergai, di terima Langsung  Pihak Petugas kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KEJATISU)  dan di tanda tangani Petugas Penerima Surat, bernama Ibu Ayu.

Sebagai mana di beritakan sebelumnya di media siber ini beberapa waktu lalu,  “Perihal adanya dugaan Pelanggaran undang-undang agraria no 5 tahun 1960 dan PP 40 tahun 1966, dimna Kades Gunung monako di Surati Pihak LSM.

Ketua DPC  LSM Gempur Kabupaten Serdang Bedagai Aliakim Silitongah HS , saat mengatakan kepada awak media ini, turut melayangkan sejumlah Surat Tembusan ke berbagai Pihak, di antaranya : Camat Sipispis,Inspektorat kabupaten Serdang Bedagai,Bapak Bupati Sergai dan termasuk kepada Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai,di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dan pada hari ini ,Senin 05/02/2024, DPC LSM GEMPUR kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya melayangkan surat mereka berikutnya ke Pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KAjatisu) yang berada di Jalan Jendral AH.Nasution-medan ,Sumatera Utara.

Adapun perihal surat tersebut, di katakan Aliakim “adalah merupakan surat Klarifikasi pertama ( I ) terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukanya dan di Indikasi menyalahi dan melangar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU. ( Bukan diluar Pemilik Hak ) .

Juga merujuk aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementerian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa  ( DD ) yang bersumber dari APBN, Serta Permendes nomor 21 tahun 2016,tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Sempat di konfirmasikan awak media siber ini , kepada oknum  Kades yang bersangkutan, bernama Sukimin, Pada Jum’at, 02 februari 2024,pukul 10.37.Wib, kemarin  melalui pesan Whatshap milik Kepala Desa berinisial SKM, di nomor : 0813-7747-xxxx, “namun sayangnya, Wahtsap milik kades  tak berbalas.

Padahal sebagaimana  telah di atur  sesuai ketentuan Perundang-undangan  Perihal  keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan apa saja, yang berkaitan dengan kepentingan  Publik.

Selain Itu : DPC LSM GEMPUR,Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, di katakan Aliakim Silitongah yang juga Selaku Ketua DPC LSM GEMPUR Sergai ,nantinya Pihaknya juga, turut melayangkan Surat tembusan  mereka Itu  tidak terkecuali ke Pihak PTPN milik BUMN Itu ,Selaku Pemilik dan Pemegang Hak atas HGU yang Sah tersebut.

tim-gnewstv.id